JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta agar semua pihak objektif melihat revisi upah minimum provisni (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen.
"Jadi saya ingin sampaikan ke semua, cobalah objektif," kata Anies kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Anies menerangkan, alasan ia merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen karena menurutnya saat ini kondisi ekonomi sudah semakin baik dibanding tahun lalu.
Ia memaparkan, bahkan di tahun 2020 saat kondisi ekonomi sangat berat akibat pandemi Covid-19, UMP Jakarta naik sebesar 3,3 persen.
"Tahun lalu yang sulit saja itu (kenaikan UMP) 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kami masih mengatakan 0,8 persen itu sebagai angka yang pas, ini akal sehat aja nih," kata Anies.
Baca Juga: Apindo Sebut Ada Motif Pilpres di Balik Keputusan Anies Revisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Anies menganggap besaran kenaikkan UMP menggunakan formula yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja mengganggu rasa keadilan.
"Tahun ini ketika kami gunakan formula yang digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja ke luarnya (kenaikan UMP) 0,8 persen. Bayangkan, kondisi ekonomi sudah lebih baik pakai formula malah keluarganya angka 0,8 persen, kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? Sederhana sekali," kata Anies.
Oleh sebab itu, pihaknya mengkaji ulang terkait kenaikkan UMP sehingga muncul angka 5,1 persen.
"Karena itulah kami kaji sehingga akhirnya keluar angka itu tadi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dari situ kemudian keluar angka 5,1 persen," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.