Kompas TV nasional peristiwa

Premium dan Pertalite akan Dihapus, Ridwan Kamil: Jangan sampai Merugikan Masyarakat

Kompas.tv - 27 Desember 2021, 16:37 WIB
premium-dan-pertalite-akan-dihapus-ridwan-kamil-jangan-sampai-merugikan-masyarakat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan. (Sumber: Dok. Humas Pemprov Jabar)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Fadhilah

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara terkait rencana pemerintah pusat yang akan menghapus bahan bakar minyak jenis Premium dan Pertalite.

Ridwan yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan itu berpendapat bahwa kebijakan pusat jangan sampai merugikan masyarakat dan berharap pemerintah lebih bijak dalam melakukan proses transisi.

"Karena ini kebijakan pusat tentu jangan sampai merugikan. Di mana-mana proses transisi butuh waktu. Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa lebih bijak melakukan proses transisi tanpa merugikan masyarakat terlalu cepat," ujarnya di Banda Aceh, Senin (27/12/2021) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Premium dan Pertalite Bakal Dihapus, YLKI Minta Pemerintah Sediakan BBM Baru yang Murah

Meski demikian, dia mengatakan bahwa pergeseran penggunaan bahan bakar fosil menuju energi terbarukan hanyalah menunggu waktu saja.

"Ini hanya masalah waktu. Ibaratnya Magrib akan tiba bahwa perlahan BBM akan berkurang, dihilangkan karena teknologi sudah hadir di mana mobil dan motor juga mungkin akan pindah ke energi listrik," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite secara bertahap mulai 2022.

Baca Juga: Ekonom Nilai Penghapusan Pertalite dan Premium Kontraproduktif dengan Pemulihan Ekonomi

Pemerintah akan melakukan tiga tahapan penghapusan berdasarkan roadmap yang sudah dipersiapkan.

Penghapusan ini merupakan simplifikasi varian produk bahan bakar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x