Kompas TV nasional hukum

Kasus Eks Kapolsek Sepatan Kejahatan Serius, Anggota DPR: Bukan Hanya Dipecat tapi Dihukum Berat

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 10:30 WIB
kasus-eks-kapolsek-sepatan-kejahatan-serius-anggota-dpr-bukan-hanya-dipecat-tapi-dihukum-berat
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendesak Propam Polda Metro Jaya untuk tak pandang bulu dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan mantan Kapolsek Sepatan, Tangerang, AKP Oky Bekti Wibowo.  

Politikus PPP itu menyebut, apabila seorang penegak hukum melakukan kejahatan, mereka juga harus diproses pidana dan vonisnya pun harus diperberat.

"Apalagi yang termasuk kejahatan narkoba sebagai kejahatan serius, bukan sebatas harus dipecat tetapi harus dibawa ke proses peradilan pidana dan dihukum dengan pidana maksimal ditambah sepertiga," kata Arsul kepada Kompas TV, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Kapolsek Sepatan Pakai Sabu hingga Dicopot Kapolda, Berawal Anak Buah Mangkir

Ia menjelaskan, hukuman ditambah sepertiga itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini pun juga untuk membuat jera para penegak hukum agar tak lagi nekat melakukan pelanggaran pidana.

"KUHP telah mengatur bahwa jika pelaku kejahatan adalah pejabat yang berwenang, dalam hal hal ini penegak hukum, maka hukuman maksimal ya bisa ditambah sepertiga," ujarnya.

Kapolsek Sepatan Dipecat

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadi Imran memberhentikan Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo dari jabatannya.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor Kep/931/XII/2021 tertanggal 29 Desember 2021 yang ditandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya IBK Putra Narendra.

Dalam surat tersebut dijelaskan, pemberhentian AKP Oky dari jabatan lama dalam rangka pemeriksaan terhadap dirinya.

AKP Oky dikabarkan ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Iya betul. Kasusnya di Propam Polda," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim membenarkan lewat pesan tertulis, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo Positif Gunakan Sabu

Abdul belum dapat menjelaskan lebih terperinci mengenai penangkapan AKP Oky. Dia hanya memastikan bahwa penanganan kasusnya sudah dilimpahkan Polres Metro Tangerang Kota ke Propam Polda Metro Jaya.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima juga menyatakan hal yang sama.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x