Kompas TV nasional hukum

Husin Shihab Dilaporkan Balik Atas Dugaan Berita Bohong, Pelapor: Kami Punya Buktinya

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 20:04 WIB
husin-shihab-dilaporkan-balik-atas-dugaan-berita-bohong-pelapor-kami-punya-buktinya
Pegiat media sosial Ali Ridho melaporkan Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab atas dugaan penyebaran berita bohong. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

"Kalau kalimat kritik dari Habib Bahar diartikan memelintir Pak Dudung, kami menemukan bukti ternyata pelapor memelintir Habib Bahar. Karena yang kami ketahui kalimat Pak Dudung itu lengkap tetapi itu (yang dilaporkan) terpotong," ujarnya. 

Di kesempatan yang sama Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab tidak mempermasalahkan laporan balik dari pihak Bahar Smith.

Dirinya menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Baca Juga: Bahar Bin Smith Lapor Balik Husin Shihab Terkait Ucapan Singgung KSAD Dudung

Husin memastikan dalam laporan dugaan ujaran kebenjian yang dilakukan Bahar Smith dan Eggi Sudjana dirinya sudah menyertakan bukti-bukti lengkap.

Termasuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Husin juga membantah bahwa dirinya memotong pernyataan Bahar Smith saat wawancara dengan sejumlah media televisi.

"Saya berbicara itu mengikuti sesuai dengan apa yang dibicarakan oleh Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana, ada transkripnya, bahasa saya sebagaimana yang diucapkan Eggi Sujana dan Bahar Smith. Itu bukti saya," jelas Husin. 

Baca Juga: Bahar bin Smith Masih Berstatus Saksi, Polda Jabar Sebut Kasusnya Tidak Terkait KSAD Jenderal Dudung

Adapun laporan Husin Shibab terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.

Sementara laporan terhadap Husin diterima Polres Bogor pada 28 Desember dan terdaftar dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim. 

Husin dilaporkan karena menuduh Bahar memelintir atau memotong pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Dalam laporan tersebut Husin diduga telah menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x