Kompas TV nasional hukum

Sahabat Bahar bin Smith Minta Polisi Adil, Laporan Berita Bohong Husin Shihab Harus Diproses Sama

Kompas.tv - 30 Desember 2021, 20:27 WIB
sahabat-bahar-bin-smith-minta-polisi-adil-laporan-berita-bohong-husin-shihab-harus-diproses-sama
Pegiat media sosial Ali Ridho melaporkan Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab atas dugaan penyebaran berita bohong. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

Ali menambahkan pihaknya telah memberkan sejumlah bukti untuk menguatkan laporan dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Husin. 

Salah satunya yakni pernyataan Husin Shihab saat wawancara di sejumlah media televisi.

Menurut Ali Ridho, dalam bukti wawancara tersebut sangat jelas pelapor telah memotong pernyataan Bahar bin Smith. 

"Yang saya maksud memotong adalah Habib Bahar mengulangi kalimat Pak Dudung secara utuh. Kami sudah jelaskan di kepolisian, kami juga sudah berikan video dan transkripnya, di menit sekian beliau berkata ini," ujar Ali.

Baca Juga: Ini Omongan KSAD Dudung yang Diduga Dipelintir Bahar Smith

Lebih lanjut, Ali juga menilai tidak ada yang salah dalam pernyataan Bahar bin Smith saat mengulang perkataan dari KSAD Dudung. 

Menurutnya, pernyataan Bahar Smith sebagai kritik kepada pejabat publik dan tidak ada pernyataan Bahar Smith yang memelintir perkataan Jenderal Dudung. 

"Kalau kalimat kritik dari Habib Bahar diartikan memelintir Pak Dudung, kami menemukan bukti ternyata pelapor memelintir Habib Bahar. Karena yang kami ketahui kalimat Pak Dudung itu lengkap tetapi itu (yang dilaporkan) terpotong," ujarnya. 

Adapun laporan terhadap Husin diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021 dan terdaftar dengan nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim. 

Baca Juga: Tak Gentar, Husin Shihab Persilakan Pendukung Bahar bin Smith untuk Melaporkan Dirinya ke Polisi

Husin dilaporkan karena menuduh Bahar memelintir atau memotong pernyataan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dalam laporan tersebut Husin Shihab diduga telah menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 220 KUHP.
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x