Kompas TV nasional hukum

Terungkap, Ini Cara 3 Anggota TNI Buang Tubuh Handi-Salsabila dari Atas Jembatan

Kompas.tv - 4 Januari 2022, 10:23 WIB
terungkap-ini-cara-3-anggota-tni-buang-tubuh-handi-salsabila-dari-atas-jembatan
TNI menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (3/1/2022). Dalam kasus ini, 3 anggota TNI AD jadi tersangka. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menggelar rekontruksi kasus kecelakaan lalu lintas dan pembuangan jasad Handi-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tiga tersangka yang merupakan anggota TNI AD dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi dilakukan di dua tempat berbeda.

Lokasi pertama di samping jalan, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang merupakan lokasi kecelakaan.

Lokasi kedua di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Proses rekonstruksi di lokasi kedua tersebut berlangsung sekira 20 menit dimulai pukul 14.05 WIB dan berakhir pada pukul 14.25 WIB.

Memakai pakaian tahanan berwarna kuning dan sandal jepit, ketiga tersangka memperagakan adegan dalam pengawalan ketat tentara.

"Ada beberapa adegan yang diperagakan tapi TKP-nya berada di Jembatan Menganti ini. Saya tidak bisa memberikan jawaban lengkap karena ada yang lebih berwenang melakukan pengembangan dan penyelidikan," ujar Dandim 0701 Banyumas Letkol Inf Chandra seperti dilansir dari Tribunnews, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Ini 4 Dugaan Motif Kecelakaan Berujung Pembunuhan yang Libatkan 3 Anggota TNI

Dalam reka adegan itu korban digantikan alat peraga berupa dua boneka. Para tersangka membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Tajum.

Kedua korban dibuang dari atas jembatan.

Korban pertama dibuang dengan posisi kepala terlebih dahulu di sisi barat jembatan.

Di titik yang sama, korban kedua dibuang dengan posisi kaki terlebih dahulu.

Dalam kasus yang menewaskan Handi dan Salsabila tersebut tiga anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka masing-masing atas nama Kolonel Priyanto, Koptu Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh.

Sebelum Dibuang ke Sungai

Seperti diketahui, Salsabila bersama Handi Saputra menjadi korban tabrak lari tiga anggota TNI AD di pada Rabu 8 Desember 2021 lalu.

Setelah menabrak kedua remaja itu, ketiga anggota TNI AD itu menghentikan laju kendaraannya. Mereka kemudian mengevakuasi korban Handi Saputra ke pinggir jalan.

Selanjutnya, seorang anggota TNI menarik tubuh Salsabila yang masuk ke kolong mobil dan dibawa ke pinggir jalan. 

Setelah itu, tubuh Salsabila diangkut ke dalam mobil oleh dua anggota TNI. Di saat yang sama, anggota TNI itu menyampaikan kepada warga sekitar akan membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan pertama.

Berikutnya, giliran tubuh Handi Saputra yang diangkut ke dalam mobil yang ditumpangi tiga anggota TNI. 

Berdasarkan hasil rekonstruksi, tubuh korban Handi Saputra ditempatkan di bagian belakang.



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x