Kompas TV nasional berita utama

IDI: SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Kurang Cocok Diterapkan Saat Ini

Kompas.tv - 5 Januari 2022, 12:48 WIB
idi-skb-4-menteri-tentang-pembelajaran-di-masa-pandemi-kurang-cocok-diterapkan-saat-ini
PTM hari pertama di Jakarta, Senin (3/1/2022) (Sumber: Iman Firdaus/Kompas.tv)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 kurang cocok diterapkan untuk saat ini.

IDI berpendapat, SKB yang ditetapkan 21 Desember 2021 tidak sesuai dengan kondisi terbaru pandemi Covid-19 di Indonesia. Di mana akibat Covid-19 varian Omicron, angka kasus yang positif terinfeksi mengalami kenaikan.

Demikian Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

“Jadi SKB 4 Menteri dibuat tertanggal 21 Desember, berarti bahannya sebelum tanggal itu sudah benar SKB-nya pada waktu itu, tapi kalau diterapkan sekarang kurang cocok,” kata Zubairi.

Baca Juga: Kasus Omicron Terus Bertambah, KPAI Minta Pemerintah Pertimbangkan Kelanjutan PTM 100 Persen

Oleh karenanya, kata Zubairi, IDI mendorong agar pemerintah dalam setiap kebijakan terkait panduan pembelajaran di sekolah dapat menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 yang sifatnya dinamis.

“Intinya mendorongnya begini, artinya, semua kebijakan disesuaikan dengan kondisi pandemi, kan pandemi ini memang amat dinamis ada Delta, Omicron, ada Mu, dan kasus Omicronnya meningkat banyak,” ujarnya.

Tak hanya itu, Zubairi juga menyarankan agar pembelajaran di sekolah selama masa pandemi tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh atau secara daring serta melibatkan keputusan orangtua peserta didik.

“Karena naik (kasus Omicron), ya menurut saya jangan 100 persen, diberi opsi kembali 50 persen dan orangtua dapat pilihan untuk daring,” ucapnya.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Sekolah Tatap Muka 100 Persen Dilakukan, Komisi X DPR: Learning Loss Nyata Terjadi

Sebelumnya Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Jumeri mengatakan, mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“Secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau. Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi,” ujar Jumeri.

“Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” tambahnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x