Kompas TV nasional peristiwa

Anies Teken Pergub Nomor 93 Tahun 2021, Penggunaan Air Tanah di Jakarta Mulai Dilarang Tahun Depan

Kompas.tv - 6 Januari 2022, 13:57 WIB
anies-teken-pergub-nomor-93-tahun-2021-penggunaan-air-tanah-di-jakarta-mulai-dilarang-tahun-depan
Ilustrasi penggunaan air tanah oleh masyarakat perkotaan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai melarang sebagian pemilik bangunan di Ibu Kota menggunakan air tanah mulai tahun depan.

Aturan pelarangan penggunaan air tanah tersebut sudah disahkan Anies melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021.

Baca Juga: PDIP Sebut Nama Heru Budi Hartono Bakal Gantikan Anies sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Adapun beleid itu sebenarnya telah ditandatangani Anies pada 22 Oktober 2021. Tetapi baru diunggah di situs resmi jdih.jakarta.go.id pada Senin (3/1/2022).

Melalui aturan tersebut, Gubernur Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah pada 1 Agustus 2023. 

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering," demikian bunyi Pasal 8 Pergub tersebut yang dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Teken Kepgub PPKM Level 2 di Jakarta, Anies: Ini Peringatan untuk Tidak Terlena

Namun, tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Dalam Pasal 2 disebutkan, pelarangan hanya dilakukan pada bangunan di Zona Bebas Air Tanah.

Zona itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Pelarangan mengambil air tanah juga terbatas hanya pada bangunan gedung dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau jumlah lantai 8 atau lebih. 

Baca Juga: Anies Hibahkan Aset Pemprov DKI Senilai Rp97 Miliar ke Polisi dan Jaksa, Berikut Rinciannya

Setelah aturan berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang, maka seluruh bangunan yang masuk dalam kriteria itu harus menggunakan sumber alternatif pengganti Air Tanah.

Bagi pemilik atau pengelola bangunan gedung yang melanggar aturan ini maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi administratif secara berjenjang berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan; dan pembekuan dan pencabutan izin," demikian bunyi pergub yang diteken Anies.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar, Anies dan RK Tak Jamin Jadi Presiden, Politikus PKB: Mereka akan Pensiun

Cegah Jakarta Tenggelam

Dilansir dari Kompas.com, dimulainya pelarangan pemakaian air tanah ini dilakukan guna mencegah Jakarta tenggelam di masa mendatang.

Sebab, penggunaan air tanah oleh banyak masyarakat ditengarai sebagai penyebab permukaan tanah di ibu kota terus mengalami penurunan.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat baru-baru ini telah meneken kesepakatan untuk membangun penyediaan sistem air perpipaan.

Baca Juga: Potret Anies Baswedan Nostalgia ke Warteg Zaman Kampanye Pilkada 2017 di Kawasan Ancol

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan tak ada lagi warga Jakarta yang menggunakan air tanah pada 2030.

"Tahun 2030 Jakarta harus sudah mencapai 100 persen akses layanan air minum perpipaan," ujarnya usai penandatanganan kesepakatan dengan pemerintah pusat, 3 Januari lalu.

Baca Juga: PDIP Sebut Punya Banyak Kader Muda untuk Gantikan Anies sebagai Gubernur DKI

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x