Kompas TV nasional berita utama

Blak-blakan Wapres soal Presiden Jokowi yang Tambah Kursi Wamen: Didasari Volume Kerjaan

Kompas.tv - 7 Januari 2022, 14:53 WIB
blak-blakan-wapres-soal-presiden-jokowi-yang-tambah-kursi-wamen-didasari-volume-kerjaan
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengungkapkan, jabatan Wakil Menteri pada kementerian didasari dari volume pekerjaan. (Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

SULAWESI TENGAH, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan, jabatan Wakil Menteri pada kementerian didasari dari volume pekerjaan.

Oleh karena itu, Wapres Ma’ruf Amin meyakini Presiden Joko Widodo tentu telah mempertimbangkan dengan matang soal penambahan kursi wakil menteri.

Demikian Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons penambahan jabatan Wakil Menteri untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perlu wakil menteri atau tidak, itu disesuaikan dengan kebutuhan, volume pekerjaan,” ujar Wapres Ma’ruf Amin seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/1/2022).

“Saya kira Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar,” tambah Wapres.

Baca Juga: PAN Sebut Tak Pernah Minta Posisi Menteri, Termasuk Wamen Sekalipun

Meskipun, sambung Wapres Ma’ruf, penambahan kursi Wakil Menteri itu tidak bisa ditutupi sebagai representasi partai politik.

“Walaupun nanti mencerminkan representasi partai ya, tapi orientasi pertamanya itu pada kebutuhan. Volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh menteri,” ucap Wapres.

“Kemendagri mungkin dianggap volume (pekerjaan) cukup besar, karena menangani masalah provinsi, kabupaten dan kota yang cukup besar, sehingga perlu ada penambahan wakil menteri,” tambah Wapres.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.

Dalam Perpres tersebut, terdapat penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres yang diteken pada 30 Desember 2021 itu.

Baca Juga: Nasdem Sebut Penunjukan Wamendagri Bukan untuk Akomodasi Jokowi Lakukan Reshuffle, Ini Alasannya

Berikut secara lengkap bunyi pasal 2:

  1. Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

  2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

  3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

  5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meliputi:

  • membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
  • membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x