Kompas TV nasional hukum

Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Terorisme Munarman Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 14:26 WIB
eksepsi-ditolak-sidang-kasus-terorisme-munarman-lanjut-ke-pemeriksaan-saksi
Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme. (Sumber: Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.

Pada sidang putusan sela, Rabu (12/1/2022), Majelis Hakim mengatakan eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara dan tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak perlu dipertimbangkan.

Dengan demikian, persidangan pokok perkara untuk terdakwa Munarman dilanjutkan.

"Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan," ucap hakim.

Karena eksepsi ditolak, sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dengan diawali saksi yang nantinya dihadirkan dari pihak JPU.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/1/2022) dan Rabu (19/1/2022) mendatang.

Baca juga: Kasus Munarman: 3 Pasal Dakwaan, Bantah Terlibat Terorisme, hingga Singgung Pejabat Negara Hadir 212

Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x