Kompas TV nasional hukum

Bukan Cuma Hukuman Mati, Komnas HAM Juga Tolak Kebiri Kimia terhadap Herry Wirawan

Kompas.tv - 13 Januari 2022, 20:55 WIB
bukan-cuma-hukuman-mati-komnas-ham-juga-tolak-kebiri-kimia-terhadap-herry-wirawan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati. (Sumber: Kejati Jabar)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

Alasan penolakan tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip HAM.

"Ini (kebiri kimia - red) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).

Pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.

"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya.

Terkait penanganan kasus Herry, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Namun demikian, tidak dalam bentuk hukuman mati.

"Kami berharap ada perubahan kebijakan," kata Choirul.

Baca Juga: Tolak Hukuman Mati, Ini Solusi Komnas HAM terkait Kasus Kejahatan Seksual

Ditentang Komisi III

Sikap Komnas HAM pun menuai reaksi keras dari anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. 

"Terkait kasus Herry Wirawan, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban," kata Habiburokhman saat rapat bersama dengan Komnas HAM di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2021). 

Dia menilai perbuatan yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan itu amat pantas bila dijerat hukuman mati.

"Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Dicecar Komisi III Soal Penolakan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Romo Muhammad Syafi'i menyebut hukuman mati itu masih diatur dalam UUD 1945, sehingga hukum di Indonesia sah menerapkan sanksi tersebut. 

"Kalau HAM kita itu berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Jadi kalau berdasarkan itu masih ada undang-undang yang mengatur hukuman mati," ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan, penerapan hukuman mati juga diajarkan dalam agama Islam. 

"Kedua, saya sebagai orang yang beragama Islam juga tersinggung, karena pernyataan Komnas HAM itu juga melecehkan Islam. Dalam Islam, hukuman mati itu juga diatur. Hukuman mati itu perintah Allah. Kalau itu bertentangan dengan prinsip HAM, Anda juga mengatakan ajaran Islam bertentangan dengan prinsip HAM," katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.

Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.

Baca Juga: Kemenag Dukung Tuntutan Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati untuk Terdakwa Herry Wirawan

 




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x