Kompas TV nasional hukum

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Jokowi Tak Akan Campur Tangan

Kompas.tv - 15 Januari 2022, 22:10 WIB
gibran-dan-kaesang-dilaporkan-ke-kpk-jokowi-tak-akan-campur-tangan
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kedua putra Presiden Joko Widodo. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka serta Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua putera Presiden Joko Widodo itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan, PT SM.

Menaggapi laporan tersebut, Staff Khusus Mensesneg Faldo Maldini mengatakan, Jokowi tidak akan campur tangan dalam pelaporan kedua puteranya itu. 

Faldo menyebut, Jokowi berjanji tak akan menggunakan instrumen negara untuk menghalangi proses demokrasi, dalam hal ini pelaporan Gibran dan Kaesang.

"Silakan melapor. Karena kata Pak Presiden, tidak bisa menggunakan instrumen negara untuk menghalangi proses hukum," kata Faldo kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022). 

"Silakan kalau mau melapor. Kalau terbukti, ya, diproses. Kalau enggak, ya, berarti hanya bunga-bunga memasuki tahun politik," tambahnya.

Baca Juga: Pelapor Gibran dan Kaesang Anggap Tak Tepat Dirinya Dilaporkan Balik Relawan Joman

Dududk Perkara Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang

Dalam laporannya, dosen UNJ yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun, menduga ada tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) saat kedua anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019.

Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Karena tidak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujar Ubedilah di gedung KPK, Senin (10/1/2021).

Ubedilah juga menjelaskan, setelah itu Gibran dan Kaesang membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis sebesar Rp92 miliar yang patut menjadi pertanyaan.

"Seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis, kalau dia bukan anak presiden," ujarnya.

Lebih lanjut Ubedilah menilai, KPK juga mesti memanggil Presiden Jokowi untuk membuat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkannya terang benderang.

"Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan, antara Gibran dan Kaesang lalu anaknya petinggi PT SM ini berinisial AP. Ini membentuk suatu perusahaan, dan perusahaan ini mendapatkan suntikan dana dengan angka miliaran rupiah," ujarnya.

Baca Juga: Soal Laporan terhadap Gibran dan Kaesang, KPK: Kami Tidak Lihat Anak Siapa, Bapaknya Siapa

Ditanggapi KPK

KPK menyatakan bakal menganalisis laporan dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilaporkan Ubedilah Badrun.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan tidak memandang latar belakang pihak yang dilaporkan maupun pihak yang melapor.

Ghufron menambahkan, KPK pastinya bakal melakukan proses penelaahan lebih dahulu dari setiap laporan yang dilayangkan ke lembaga antirasuah.

KPK akan menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut.

Setelah itu, hasil telaah dipaparkan apakah layak menjadi penyelidikan atau tidak. Kemudian dilidik, naik ekspose untuk penyidikan atau tidak.

Setelah penyidikan, selanjutnya naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan seterusnya hingga ke tingkat pengadilan.

"Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan. Prosesnya saat ini kami sedang, sudah kami terima dan kami akan telaah," ujra Ghufron.

"Sekali lagi begini KPK akan menerima dari siapapun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapa pun dan juga terlapornya siapa pun," ujar Ghufron, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Jokowi Mania: Laporan Dugaan KKN Gibran Bukan Pertanyaan Publik, tapi Pertanyaan Ubed dkk

Berbuntut Panjang, Dosen UNJ Dilaporkan Balik

Belakangan, Ubedilah dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Jokowi Mania (Joman). 

Joman menilai dasar laporan yang dibuat Ubedilah ke KPK yang menyeret putera Jokowi tidak mendasar, sehingga laporan tersebut diduga mengandung hoaks.

Ketua Relawan Joman Immanuel Ebenezer mengatakan, pelaporan balik itu bukan berarti tidak mendukung upaya Ubedilah memberantas korupsi.

Dia menilai, apa yang disampikan Ubedillah sudah menjadi konsumsi publik dan informasinya pun menjadi milik publik.

“Kami sebagai publik disesatkan ketika yang disampaikan tidak terbukti dan kami meyakini tidak akan terbukti,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).

Ia beranggapan, Ubedilah tidak punya kemampuan bisnis dan tidak paham era digital sehingga mempersoalkan bisnis anak presiden.

“Jangan memonopoli dengan mengatasnamakan publik, itu bukan pertanyaan publik, tetapi pertanyaan Ubed dkk,” ucapnya.

Baca Juga: Duduk Perkara Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK




Sumber : Kompas TV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x