Kompas TV nasional peristiwa

Dirjen GTK Sebut Kepala Sekolah Disyaratkan Kantongi Sertifikat Guru Penggerak, Ini Alasannya

Kompas.tv - 19 Januari 2022, 12:37 WIB
dirjen-gtk-sebut-kepala-sekolah-disyaratkan-kantongi-sertifikat-guru-penggerak-ini-alasannya
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan kepala sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak. (Sumber: Kompas.TV/Nurul Fitriana)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

Dalam kondisi tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menugaskan seorang guru yang belum memiliki CKS ataupun sertifikat guru penggerak menjadi kepala sekolah.

"Pemda dapat menugaskan guru sebagai kepsek dari guru yang belum memiliki sertif CKS dan guru penggerak untuk menghindari plt-plt yang berkepanjangan yang sering terjadi," ujarnya.

PNS Golongan Rendah hingga Guru PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah

Selain itu, dalam aturan baru tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah saat ini guru PNS dengan pranata golongan tingkat 1 dan golongan 3B bisa menjadi kepala sekolah.

Iwan menjelaskan, aturan baru ini merupakan peluang atas para calon pemimpin yang berusia muda dengan jenjang jabatan belum tinggi untuk menjadi seorang kepala sekolah.

Terutama, bagi mereka yang memiliki sebuah kompetensi baik dan bisa secara dinamis melakukan kreatifitas dan inovasi di sekolah.

Tak hanya PNS bergolongan rendah, guru PPPK juga memperoleh kesempatan untuk menjadi kepala sekolah.

Iwan mengatakan, jenjang karier ini diputuskan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru yang menyebut bahwa ASN terbagi menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK.

"Kita membuka kesempatan juga kepada guru PPPK yang memiliki jenjang jabatan guru ahli pertama bisa menjadi kepala sekolah. Ini kami pertimbangkan dengan UU ASN yang ada PNS dan PPPKnya," kata Iwan Syahril.

Kendati demikian, Iwan menerangkan dalam kondisi tertentu, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menugaskan seorang guru yang belum memiliki CKS ataupun sertifikat guru penggerak menjadi kepala sekolah.

Hal ini dilakukan alasannya guna menghindari jabatan pelaksana tugas (plt) kepala sekolah yang berkepanjangan. Selain itu juga sebagai bagian dari menjaga stabilitas terkait dengan kepemimpinan sekolah.

"Pemda dapat menugaskan guru sebagai kepsek dari guru yang belum memiliki sertifikat CKS dan guru penggerak untuk menghindari plt-plt yang berkepanjangan yang sering terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Buka Seleksi CPNS pada 2022, Ini Alasannya



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x