Kompas TV nasional peristiwa

Kecelakaan Maut di Balikpapan, Pengamat Transportasi: Pemilik Truk Tronton Juga Harus Ditindak

Kompas.tv - 22 Januari 2022, 06:10 WIB
kecelakaan-maut-di-balikpapan-pengamat-transportasi-pemilik-truk-tronton-juga-harus-ditindak
Kecelakaan beruntun di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Muara Rapak, Balikpapan di titik lampu merah, Jumat (21/1/2022) pagi. (Sumber: TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO )
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi diminta untuk menindak tegas pemilik tronton atas kecelakaan maut yang terjadi di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Jadi tidak hanya sopir saja yang ditindak.

"Karena kondisi kendaraan juga tanggung jawab pemilik kendaraan," tegas Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan kepada KOMPAS.TV, Jumat (21/1/2022).

Lebih lanjut Tigor mengatakan, penindakan tidak hanya bisa dilakukan dengan menggunakan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tetapi juga dapat menggunakan KUH Pidana, Pasal 359 dan 360.

"Di mana diatur, karena kelalaian, menyebabkan orang lain celaka dan meninggal dunia. Jadi, antara sopir dan pemilik kendaraan bisa diperiksa, bisa diberi sanksi hukum berdasarkan KUH Pidana dan UU lalu lintas," jelas Tigor. 

"Jadi, tidak hanya sopirnya yang dievaluasi tapi pemiliknya juga harus diperiksa," tegasnya.

Baca Juga: Besok, KNKT Investigasi Kecelakaan Maut di Balikpapan: Selidiki Geometri Jalan, Sopir hingga Truk

Selain itu, Tigor juga mengatakan, evaluasi juga perlu dilakukan di lingkungan pemerintah Kota Balikpapan, dalam hal ini Dinas Perhubungan.

Ia mempertanyakan bagaimana bisa truk tronton melanggar aturan jalan yang telah ditetapkan, di mana pada pukul 06.00 hingga 21.00 WITA, kendaraan berat dilarang melintas di jalan tersebut.

Diketahui, laka lantas di lampu merah Muara Rapak ini terjadi pukul 06.15 WITA.

"Dalam hal ini juga harus dipertanyakan bagaimana pegawasan kendaraan umum di Kota Balikpapan," terang Tigor. 

Oleh karena itu, tambah Tigor, evaluasi total antara Dinas Perhubungan serta pihak lalu lintas kepolisian perlu dilakukan. "Untuk mencegah kecelakaan-kecelakaan serupa," imbuhnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Kenapa Sopir Tidak Menabrakkan Truk ke Kiri?

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengungkapkan kecelakaan beruntun yang terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, sudah dalam penanganan pihak kepolisian.

Dia menuturkan sopir truk tronton juga telah diamankan pihak kepolisian. 

"Sopir sudah diamankan di Polresta Balikpapan saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman," ujarnya dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (21/1/2022). 

Menurut penjelasannya, kecelakaan maut tersebut setidaknya menewaskan empat orang. 

"Korban meninggal ada empat orang, luka berat 13 orang, luka berat dan kritis satu orang" kata Yusuf

Dia menambahkan kecelakaan maut tersebut melibatkan sejumlah kendaraan, di antaranya enam kendaraan roda empat dan 14 unit sepeda motor.

Yusuf menuturkan kecelakaan ini diakibatkan oleh truk tronton yang diduga mengalami rem blong saat menuruni jalur itu.

Akibatnya, truk menabrak kendaraan lainnya yang sedang berhenti menunggu pergantian lampu merah.

"Awalnya dari antrean lampu merah simpang Rapak itu dari belakang tiba-tiba meluncur sebuah truk tronton, karena kondisi jalan tersebut menurun, dan truk tronton secara teknis dari hasil pemeriksaan kita remnya blong dan menabrak kendaraan yang mengantre lampu merah di depannya," jelasnya.

Baca Juga: Belajar dari Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Ini Cara Mengantisipasi Rem Blong

KNKT Akan Lakukan Investigasi

Merespon kecalakaan mau tersebut, Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) akan melakukan investigasi.

Salah satu yang akan dilakukan dalam proses investigasinya adalah mengukur geometri jalan di lokasi terjadinya kecelakaan nahas tersebut. 

"Kami akan mengukur, apakah geometri jalannya itu memenuhi syarat atau tidak," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam wawancara daring bersama tim Kompas TV, Jumat (21/1/2022).

Dia mengatakan, tim KNKT akan mulai melakukan investigasi tersebut pada Sabtu 22 Januari 2022.

Bukan hanya KNKT, investigasi juga akan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) serta sejumlah stakeholder terkait. 

Menurut Soejanto, KNKT juga telah memiliki foto-foto pasca terjadinya kecelakaan. 

Dia mengatakan, KNKT akan fokus dalam proses pengukuran geomentri jalan di Area Simpang Muara Rampak Balikpapan. 

Hal ini dilakukan KNKT karena merujuk pada data dari Dinas Perhubungan Kalimantan Timur.

Dalam data Dishub tersebut diketahui kecelakaan di Simpak Muara Rampak bukan sekali ini saja terjadi. 

Selain mengukur geometri jalan, KNKT juga bakal menyelidiki mengenai muatan truk yang menabrak sejumlah kendaraan lain tersebut. 

KNKT ingin mengetahui apakah muatan truk tersebut melebihi kapasitasnya. 

Soerjanto menyatakan, pengemudi truk juga tidak akan luput dari proses investigasi.

Sebab KNKT juga ingin mengetahui apakah ada potensi kerusakaan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan terjadi. 

Baca Juga: Kengerian Kecelakaan Balikpapan: Suara Tabrakan Amat Keras hingga Korban Tergeletak di Tengah Jalan

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x