Kompas TV nasional hukum

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Diteken, KPK Langsung Buat Agenda Pemeriksaan Paulus Tannos

Kompas.tv - 25 Januari 2022, 22:56 WIB
perjanjian-ekstradisi-ri-singapura-diteken-kpk-langsung-buat-agenda-pemeriksaan-paulus-tannos
Menyusul penandatanganan perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peluang besar untuk memanggil tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, yang tinggal di Negeri Singa itu.  (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditaksir Rugikan Negara Rp20 Triliun, 10 Kali Kerugian Korupsi E-KTP

Menurut Ali, keterangan dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut diperlukan untuk mengungkap korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Bulan lalu kami sudah melakukan pemanggilan terhadap salah satu anaknya, saksi Pauline Tannos. Yang bersangkutan kemudian kan tidak hadir ya, bahwa yang bersangkutan memang tinggal di Singapura," ujarnya. 

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP pada 13 Agustus 2019, bersama mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HF).

Dikutip dari Kompas.com, PT Sandipala Arthaputra merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Baca Juga: KPK Dalami Peran Eks Dirut Percetakan Negara Terkait Kasus E-KTP

Selain Paulus, sebelumnya KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S Hariyani dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya, sebagai tersangka.

Selain itu, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.

Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Baca Juga: KPK Sambut Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura: Lebih Mudah Tangkap dan Rampas Aset Koruptor

Kemudian, pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x