Kompas TV nasional hukum

Dapat Uang Rp200 Juta dari Rahmat Effendi, Ketua DPRD Bekasi: Bukan Menerima, Tapi Diserahkan

Kompas.tv - 26 Januari 2022, 08:53 WIB
dapat-uang-rp200-juta-dari-rahmat-effendi-ketua-dprd-bekasi-bukan-menerima-tapi-diserahkan
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro mengaku telah diberikan uang sebesar Rp200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Pengakuan itu disampaikan Chairoman usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/1/2022). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro buka suara terkait uang yang didapatnya dari Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebesar Rp200 juta.

Diduga, uang yang diberikan Wali Kota Bekasi itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Baca Juga: KPK Periksa Sekda Bekasi, Dalami Kasus Korupsi Sejumlah Proyek dan Lelang Jabatan Rahmat Effendi

Adapun uang ratusan juta itu diberikan kepada Chairoman melalui orang suruhan Rahmat Effendi bernama Luthfi.

Demikian pengakuan Chairoman itu disampaikan usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/1/2022) kemarin.

"Jadi, tepatnya bukan menerima (Rp 200 Juta), tapi diserahkan," kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Kompas.com.

Chairoman mengaku awalnya tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan oleh Rahmat Effendi tersebut.

Baca Juga: Warga Bekasi Cukur Gundul Massal: Bentuk Dukungan Kerja KPK Bongkar Kasus Suap Rahmat Effendi!

Hingga akhirnya, kata dia, uang itu dia serahkan kepada penyidik KPK tak lama setelah Wali Kota Bekasi tersebut terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya (uang dari Pepen) sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK, dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," ujarnya.

Kendati demikian, Chairoman tetap mengaku tidak mengetahui maksud uang ratusan juta dari Rahmat Effendi itu diserahkan kepadanya.

"Enggak tahu (peruntukan uang tesebut), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan (kepanjangan tangan Pepen) tidak memberikan penjelasan apapun," tutur Chairoman.

Baca Juga: Anak Rahmat Effendi Sebut Penangkapan Ayahnya Bunuh Karakter, KPK: Sudah Sesuai Prosedur dan Hukum

Seperti diberitakan KOMPAS.TV, dalam kasus itu, Pepen itu diduga telah menerima uang senilai ratusan juta rupiah dari hasil lelang jabatan kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran rupiah dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.

Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, tetapi melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.

"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta pada 6 Januari 2022.

Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Diteken, KPK Langsung Buat Agenda Pemeriksaan Paulus Tannos

Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp4 miliar dari pihak swasta.

Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Wahyudin juga diduga menerima Rp100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

Pepen dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT). Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022. Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp5 miliar.

Baca Juga: KPK Sambut Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura: Lebih Mudah Tangkap dan Rampas Aset Koruptor

Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT itu. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.

Sebanyak empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong.

Kemudian, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sedangkan empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin camat Rawalumbu.

Baca Juga: Mutasi Polri, Jenderal Listyo Tunjuk Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko Jadi Kabag Penum

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x