Kompas TV nasional hukum

Periksa Saksi dari Swasta, Kejagung Dalami Transaksi Saham SUGI di Kasus Korupsi Asabri

Kompas.tv - 26 Januari 2022, 23:09 WIB
periksa-saksi-dari-swasta-kejagung-dalami-transaksi-saham-sugi-di-kasus-korupsi-asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers pemulangan buron Kejaksaan, Hendra Subrata, Sabtu (26/6/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Ist)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) di beberapa perusahaan periode 2012-2019.

Kali ini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa pihak swasta berinisial PH. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan PH dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahaan periode 2012-2019.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil Oleh Majelis Hakim

"PH diperiksa terkait dengan transaksi saham SUGI (PT Sugih Energy Tbk)," ujar Leonard Eben Ezer, Rabu (26/1/2022).

Sebelumya, Kejagung juga pernah mendalami transaksi saham PT Sugih Energy dalam kasus korupsi PT Asabri dengan memeriksa DHW selaku Direktur PT Recapital Aset Manajemen.

Diketahui, Asabri terlibat transaksi saham SUGI pada 2012, namun transaksi investasi PT Asabri di SUGI tidak berjalan mulus. 

Karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang likuid, maka mengalami penurunan harga.

Kenaikan harganya juga tidak berlangsung lama.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi ASABRI Dapat Vonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 23 tersangka.

Sebanyak 10 di antaranya adalah manajemen investasi yang mengelola dana reksa dan saham Asabri sebagai tersangka korporasi. 

Sepuluh tersangka korporasi tersebut antara lain adalah:

PT Insight Investmen Manajemen (IIM) 

PT Milenium Capital Manajemen (MCM)

PT Pool Advista Asset Manajemen (PAAM)

PT Recapital Asset Management (RAM)

PT Victoria Asset Management (VAM)

PT Asia Raya Kapital (ARK)

PT OSO Manajemen Investasi(OMI)

PT Maybank Asset Management(MAM)

PT Aurora Asset Management (AAM) dan

PT Corfina Capital (CC).

Baca Juga: Pakar Pidana soal Vonis Nihil di Kasus Asabri: Sudah Sesuai Ketentuan, Kecuali Ketemu Hakim Diskon

Sementara itu, tersangka perorangan adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Keempatnya adalah pebisnis. 

Tersangka dari jajaran direksi Asabri adalah Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Ilham Wardhana Siregar.

Pada Agustus 2021, Kejagung menetapkan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka. 

Tidak lama kemudian, Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta yang mantan Direktur Ortos Holding Ltd, Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.

Baca Juga: Lolos Vonis Mati Kasus Asabri, Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Kemudian Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x