Kompas TV nasional hukum

Kementerian PPPA Temukan Indikasi Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan

Kompas.tv - 31 Januari 2022, 13:18 WIB
kementerian-pppa-temukan-indikasi-perdagangan-orang-dengan-modus-pengantin-pesanan
Ilustrasi perdagangan manusia atau human trafficking. (Sumber: Kate Oseen on Unsplash)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PPPA) menemukan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan dengan proses perekrutan oleh agen biro perjodohan yang dialami oleh WNI di Beijing.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa, melalui siaran pers di laman resmi Kementerian PPPA, Senin (31/1/2022).

“Korban dijanjikan akan mendapatkan kesejahteraan secara ekonomi apabila menikah dengan WN Tiongkok, yang sesungguhnya tidak pernah didapat sama sekali oleh korban dan ada dugaan korban juga mengalami eksploitasi dan kekerasan,” urainya.

Baca Juga: LPSK Temukan Indikasi Perdagangan Orang di Kerangkeng Milik Bupati Langkat

Saat ini, menurut keterangan dia, masih diperlukan pendalaman lebih lanjut apakah ada unsur penipuan dan pemalsuan dalam proses perkawinan antara korban dan pelaku.

“Dan apakah agen biro perjodohan menerima pembayaran yang diberikan oleh pemesan,” jelas Margareth.

Dalam keterangan itu disebutkan, sebelumnya dilaporkan, korban DA (22) melaporkan apa yang dialaminya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing dan meminta bantuan untuk bisa dipulangkan ke Indonesia.

Margareth dalam penjelasan tertulis itu mengungkapkan setelah melalui proses assessment oleh KBRI Beijing, DA dipulangkan ke Indonesia dengan selamat dan mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

“Korban tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2022. Korban disambut oleh Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri dan Keasdepan Perlindungan Perempuan dari Korban Kekerasan KemenPPPA,” keterangan lanjutan Margareth.

Setelah serah terima antara PWNI dan KemenPPPA terkait koordinasi pemulangan korban, selanjutnya korban melakukan karantina di Rumah Susun Pasar Rumput Pasar Rumput.

Margareth dalam keterangannya, “akan pastikan kondisi korban menadapatkan haknya atas perlindungan sampai dengan kembali ke keluarganya.” 

Menurut keterangan Margareth, dalam kasus pengantin pesanan, biasanya tujuan pernikahan adalah untuk menghasilkan keturunan bagi pemesan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x