Kompas TV nasional peristiwa

Aturan Baru JHT Banyak Dikritik, Kemnaker Ungkap Alasannya hingga Latar Belakang Permenaker 2/2022

Kompas.tv - 14 Februari 2022, 17:57 WIB
aturan-baru-jht-banyak-dikritik-kemnaker-ungkap-alasannya-hingga-latar-belakang-permenaker-2-2022
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam acara sosialisasi Permenaker 2/2022 secara daring, Senin (14/2/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV/Nurul Fitriana)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 semata-mata sebagai bentuk jaminan sosial bagi pekerja di hari tua.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam acara sosialisasi Permenaker 2/2022 secara daring, Senin (14/2/2022).

Indah juga menjelaskan, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu jaminan sosial pekerja selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun.

"Esensinya JHT untuk perlindungan saat memasuki hari tua. Dalam konteks JHT kita rapikan kembali, agar seluruh pekerja bisa punya security atau jaminan di hari tua. Jangan sampai saat pensiun dan renta tidak punya JHT," kata Indah dalam acara sosialisasi.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan soal latar belakang munculnya aturan baru JHT yang tidak bisa diambil seluruhnya sebelum mencapai usia 56 tahun.

Sementara sebelum usia tersebut hanya bisa diambil sebesar 40 persen.

Adapun rinciannya, sebesar 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lain.

Dengan syarat minimal sudah melakukan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

Soal latar belakang Permenaker 2/2022, Indah menyebut ada empat hal yang menjadi penguatnya, yaitu aspek yuridis, filosofis, sosiologis, dan ekonomis.

Pertama, aspek yuridis. Menurut Indah, Permenaker 2/2022 hadir mengacu pada Pasal 37 ayat (1) Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Secara Online dan Lewat SMS

"Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," kata Indah membacakan isi Pasal 37 UU SJSN.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x