Kompas TV nasional sosial

Ramai Rekomendasi Permohonan Dispensasi Kawin, tapi Kementerian PPPA Belum Punya Acuan

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 12:57 WIB
ramai-rekomendasi-permohonan-dispensasi-kawin-tapi-kementerian-pppa-belum-punya-acuan
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni. (Sumber: Kementerian PPPA)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

Dia menambahkan, perkawinan anak merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa ini, mengingat ha itu berdampak pada seluruh aspek pemenuhan hak anak, termasuk gangguan bagi tumbuh kembang anak.

Pencegahan perkawinan anak, tuturnya, membutuhkan keterlibatan banyak pihak, yakni Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk mitra pembangunan lainnya untuk mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. 

Erni menjelaskan, tugas dan fungsi KemenPPPA juga melaksanakan lima arahan Presiden, salah satunya mencegah perkawinan anak.

Menurutnya, telah banyak upaya dilakukan dalam menghentikan praktik perkawinan anak, salah satunya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Undang-undang itu adalah bentuk komitmen Negara untuk melindungi anak.

Baca Juga: Kementerian PPPA Temukan Indikasi Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan

“Selain itu, Mahkamah Agung secara progresif juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.”

PERMA tersebut, lanjut Erni, saat ini menjadi aturan dasar bagi para hakim yang mengadili perkara dispensasi kawin.

“Dalam implementasinya, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pengampu yang membidangi urusan Perempuan dan Anak, banyak diminta oleh Pengadilan Agama untuk memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin,” jelas Erni.

Melansir penjelasan di laman pa-bojonegoro.go.id, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x