Kompas TV nasional peristiwa

Aturan Baru Penggunaan BOP PAUD, Nadiem: Kami Beri Kemerdekaan Kepala Sekolah

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 13:00 WIB
aturan-baru-penggunaan-bop-paud-nadiem-kami-beri-kemerdekaan-kepala-sekolah
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan mulai 2022 akan lebih fleksibel.

Nadiem menyatakan, sebelumnya penggunaan dana Bantuan Operasional Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan dilakukan dengan menyekat-nyekat.

Namun mulai 2022, penggunaan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diubah dan bisa disesuaikan dengan alokasi kebutuhan yang telah direncanakan oleh kepala sekolah.

"Tidak disekat-sekat lagi, kami berikan kemerdekaan kepada kepala sekolahnya untuk mengalokasi sesuai kebutuhan," kata Nadiem Anwar Makarim dalam webinar Merdeka Belajar edisi keenam belas, Selasa (15/2/2022).

Perlu diketahui, sebelumnya prinsip penggunaan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan disekat atau dibagi berdasarkan persentase.

Mulai dari penggunaan dana untuk kegiatan pembelajaran dan bermain paling sedikit sebesar 50 persen.

Lalu, untuk kegiatan pendukung pembelajaran paling banyak sebesar 35 persen serta dapat digunakan untuk kegiatan operasional paling banyak sebesar 15 persen.

Sementara itu, aturan tersebut kini telah diganti Nadiem dengan mengikuti prinsip penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: Viral Video Kewajiban Masuk PAUD sebelum SD, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Berikut ini aturan terbaru terkait penggunaan anggaran BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan:

1. Penerimaan peserta didik baru;
2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler;
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan;
6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa;
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana;
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran pada BOP Pendidikan Kesetaraan;
10. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan pada BOP PAUD;
11. Pembayaran honor.

Lebih lanjut, Nadiem menerangkan bahwa dalam hal pembayaran honor pihak sekolah diizinkan menggunakan dana BOP untuk menggaji tenaga selain pendidik, yaitu tenaga kependidikan.

Baca Juga: Siswa dan Guru PAUD Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Ini Cara Daftar Lengkapnya

Kendati demikian, kata Nadiem dengan tetap memperhatikan persentase yang sudah diatur, yaitu sebesar 50 persen dalam kondisi normal. Sementara, ketika wilayahnya sedang dalam kondisi darurat bencana sebagaimana ditetapkan pemerintah daerah. Maka, alokasi pembayaran honor untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tidak dibatasi.

"Kita sangat peduli dengan tenaga kependidikan karena mereka juga sangat berjasa bagi pendidikan anak-anak kita dan pembayaran maksimal untuk honor sebesar 50 persen dalam kondisi normal. Sementara saat dalam kondisi darurat bencana nilai tersebut tidak dibatasi alokasinya," pungkas dia.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x