Kompas TV nasional hukum

Sederet Fakta Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang: Tidak Ada Alat Pemadam hingga Curi Listrik

Kompas.tv - 16 Februari 2022, 04:35 WIB
sederet-fakta-sidang-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-tidak-ada-alat-pemadam-hingga-curi-listrik
Kondisi Blok C Lapas Tangerang yang terbakar pada Rabu, 8 September 2021. (Sumber: Kompas TV/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Tangerang kembali mengelar sidang perkara kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Selasa (15/2/2022).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan Kepala Lapas Tangerang Victor Teguh Prihartono.

Sejumlah fakta terungkap saat Victor dimintai keterangan terkait kebakaran yang menewaskan 49 narapidana penghuni Lapas Tangerang itu.

Fakta yang terungkap mulai dari tidak adanya alat pemadam api ringan (APAR) di Blok C2 saat kebakaran hebat terjadi pada 8 September 2021, hingga adanya pencurian listrik yang dilakukan warga binaan.

Baca Juga: Datangi Komnas HAM, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan

Dalam keterangannya di persidangan, Victor menjelaskan jumlah APAR di Lapas Tangerang sebanyak delapan unit. 

Namun untuk Blok C tidak terdapat APAR. Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi di Blok C2 yang berada di Blok C.

Fakta selanjutnya yakni Victor mengaku tidak pernah menggelar simulasi kebakaran sebelum lapas itu terbakar hebat pada 8 September 2021.

Hal itu diungkap Victor saat majelis hakim menanyakan terkait simulasi kebakaran. Ia menjelaskan, simulasi kebakaran tak pernah dilakukan karena sudah ada standar operasi prosedur (SOP) saat kebakaran terjadi. 

Baca Juga: Pengakuan Napi Lapas Tangerang: Bayar Rp5.000 agar Bisa Tidur di Aula, Kalau Kamar Rp1 Sampai 2 Juta

Dalam SOP tersebut sudah diatur tentang apa yang harus dilakukan pegawai lapas saat kebakaran terjadi. 

"Karena di situ ada SOP, kemudian ada orang melakukan apa, termasuk petugas jaga," ujar Victor saat bersaksi, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Hakim kemudian menanyakan soal SOP kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. 

Victor menjelaskan ada dua hal yang harus dipastikan saat kebakaran terjadi. Pertama, meminimalisir korban jiwa. Kedua, mengisolasi narapidana agar tidak melarikan diri dari lapas.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Digelar

Dalam persidangan, Victor menjelaskan dirinya meninggalkan Lapas Tangerang pukul 01.00 WIB. Setelah sampai di rumah dan beristirahat sekitar setengah jam, dirinya mendapat laporan adanya kebakaran di dalam lapas.

Hakim juga sempat menanyakan soal Yoga Wido Nugroho, terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang.

Menurut Victor, saat lapas terbakar, petugas Yoga tidak ada di Blok C melainkan di dapur. Jarak antara dapur dan blok C sekitar 200 meter. 

Hakim kemudian menanyakan jarak antara dapur dan pos utama, tempat di mana kunci blok di lapas itu disimpan. Kunci Blok C2 juga disimpan di pos utama.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x