Kompas TV nasional sosial

Perpanjangan SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Cara dan Biayanya

Kompas.tv - 16 Februari 2022, 06:50 WIB
perpanjangan-sim-kini-bisa-dilakukan-secara-online-simak-cara-dan-biayanya
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

Baca Juga: Pembuatan SIM A Kini Harus Menyertakan Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Perlu diingat perpanjangan biaya SIM online ini belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.

Biaya jasa tersebut bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x