Kompas TV nasional berita utama

Wanti-Wanti Soal JHT, Puan: Jangan Sampai Ada Pihak yang Dirugikan

Kompas.tv - 18 Februari 2022, 15:43 WIB
wanti-wanti-soal-jht-puan-jangan-sampai-ada-pihak-yang-dirugikan
Puan Maharani pun takjub dengan Muhammadiyah di milad ke-109, begitu halnya Jenderal Sigit (Sumber: Tangkapan layar sambutan Puan di Milad Muhammadiyah)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani kembali menegaskan agar aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) tidak merugikan pihak manapun.

Pernyataan itu disampaikan Puan untuk merespons polemik yang ditimbulkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022.

“Ini tentu saja satu hal yang harus kita pikir dan pertimbangkan matang-matang. Jangan sampai kemudian ada pihak-pihak yang dirugikan,” kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Puan berharap polemik terkait Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan dana JHT yang baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun, bisa diselesaikan secara musyawarah.

“Jika itu semua bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat antara pemerintah dan pihak-pihak terkait, itu akan menjadi hal yang menurut saya lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan BP Jamsostek Sebut JKP Lebih Baik dari JHT untuk Pegawai Terkena PHK

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dicabut.

“Kami meminta untuk segera mencabut Permenaker tersebut. Hal ini karena JHT sangat dibutuhkan buruh untuk bertahan hidup karena kena PHK, atau mengundurkan diri karena ingin berwirausaha, atau yang memang ingin pensiun dini kemudian ingin menggunakan dan JHT tersebut,” jelas Said Iqbal dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Selasa (15/2/2022) lalu. 

Ia juga menuntut agar Menaker Ida Fauziyah diganti karena dinilai kerap membuat kebijakan-kebijakan yang menyakiti buruh dan terlalu pro terhadap kelompok pengusaha.

Sebagai contoh, kata Said Iqbal, dengan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. Kemudian kebijakan PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat upah di beberapa daerah tidak naik. Bahkan, kalau pun naik, kecil sekali, kata dia.

“Kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum,” cetus Iqbal.  




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x