Kompas TV nasional peristiwa

Kartunya Bakal Jadi Syarat Layanan Publik, BPJS Watch Desak BPJS Kesehatan Tingkatkan Pelayanan Dulu

Kompas.tv - 21 Februari 2022, 12:52 WIB
kartunya-bakal-jadi-syarat-layanan-publik-bpjs-watch-desak-bpjs-kesehatan-tingkatkan-pelayanan-dulu
Ilustrasi. BPJS Kesehatan diminta tingkatkan pelayanan dulu sebelum terapkan instruksi presiden. (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan BPJS Kesehatan perlu meningkatkan pelayanan dulu sebelum aturan terkait kartunya berlaku untuk syarat mendapat layanan publik.

Menurut Timboel, hal ini perlu dilakukan agar aturan baru soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memiliki dampak lebih baik bagi masyarakat.

"Jangan sampai kita dituntut untuk patuh sana-sini, naikin iuran, tapi pelayanannya juga enggak berjalan," ujar Timboel seperti diwartakan BBC, dikutip Senin (21/2/2022).

Salah satu yang perlu diperbaiki, kata Timboel berkaitan dengan masalah yang sudah ada bertahun-tahun ternyata masih diadukan masyarakat. Sebab menurutnya, masih banyak komplain masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan.

Dia mengatakan masih ada pasien yang diminta pulang dalam kondisi belum layak pulang, sampai pasien yang diminta membeli obat sendiri padahal itu seharusnya sudah masuk ke dalam paket yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Belum lagi soal pendataan keanggotaan yang masih bermasalah, seperti pendataan penerima bantuan iuran (PBI)—yang dilakukan oleh Kementerian Sosial— yang tidak tepat sasaran sampai pekerja formal atau pekerja penerima upah yang belum didaftarkan sebagai anggota oleh perusahaannya.

"Masih banyak juga pengusaha yang mendaftarkan pekerja penerima upahnya sebagai peserta PBI daerah. Ini juga enggak tepat, menghindari 4% pembayaran dari pengusaha, satu persen dari pekerja. PBI itu untuk rakyat miskin," kata Timboel.

Baca Juga: Politikus PAN: BPJS Kesehatan untuk Syarat Beli Tanah, Kebijakan Mengada-ada

Dia juga mengatakan sebenarnya lembaga-lembaga pengawas BPJS Kesehatan sudah melakukan pengawasan dan evaluasi, serta mengantongi berbagai temuan masalah dalam pelaksanaan JKN, tapi temuan itu tidak dipublikasi dan tidak jelas apakah sudah ada perbaikannya atau belum.

"Buka temuannya apa. Jangan sampai dari 2014 sampai 2021 temuannya sama, tapi tidak ada perbaikan. Kan itu sudah membuang-buang uang negara," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Timboel mendesak BPJS Kesehatan bersikap transparan karena rakyat yang menjadi peserta "berhak mendapatkan informasi terkait program yang diikutinya", mulai dari manfaat yang didapatkan sampai akar dari permasalahan yang dihadapi di lapangan.

Dia juga pernah menyarankan BPJS Kesehatan meniru cara kerja asuransi swasta yang melayani dan membantu peserta dengan baik. Sehingga ketika pasien mengalami masalah, BPJS Kesehatan bisa mewakili pasien menghadapi pihak rumah sakit.

"BPJS Kesehatan harus hadir 7x24 jam di rumah sakit, tapi BPJS Kesehatan selalu bilang, 'kami punya keterbatasan waktu, keterbatasan SDM, dan biaya'," kata Timboel.

Klaim Perbaikan BPJS Kesehatan

Melansir BBC, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan. BPJS Kesehatan juga mendorong fasilitas kesehatan untuk meningkatkan pelayanan.

"Kalau dibilang tidak ada perbaikan, perlu dicek lagi apakah dia pernah mendapatkan layanan. Kalau orang antre di rumah sakit, misalnya, kan bagian dari untuk mendapatkan layanan, makanya kita memastikan dengan mengakomodir antrean online," kata Iqbal.

Dia juga mengatakan BPJS Kesehatan saat ini memiliki kemampuan finansial yang baik. Hal itu dibuktikan dengan tidak ada masalah lagi dalam pembayaran fasilitas kesehatan sehingga arus kas BPJS Kesehatan mengalami surplus pada 2020.

"Kalau ada yang terlambat karena rumah sakit yang terlambat mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan," kata Iqbal.

Perlu diketahui, berdasarkan instruksi presiden selain mengurus jual beli tanah, syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan juga diberlakukan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sampai menjadi persyaratan untuk calon jemaah haji dan umrah.

Terkait hal itu, Iqbal menyebut inpres tersebut bertujuan untuk "memastikan semua penduduk, tanpa terkecuali, bisa masuk ke dalam skema jaminan kesehatan nasional".

Seperti diketahui, hingga 2022, BPJS Kesehatan mencatat capaian rekrutmen pesertanya mencapai 86% atau sekitar 230 juta jiwa. Artinya ada 14% atau sekitar 40 juta jiwa yang belum mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Simak! Ini 7 Layanan Publik yang Syaratnya Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan



Sumber : Kompas TV/BBC



BERITA LAINNYA



Close Ads x