Kompas TV nasional kesehatan

Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Dipersingkat Jadi 7 Hari

Kompas.tv - 24 Februari 2022, 18:57 WIB
isolasi-mandiri-pasien-covid-19-dipersingkat-jadi-7-hari
Panduan isolasi mandiri di rumah (Sumber: Kompas)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasien positif Covid-19 kini bisa menjalankan isolasi mandiri selama tujuh hari, apabila hasil tes PCR dari exit test di hari kelima dinyatakan negatif.

"Iya betul, periksa PCR di hari ke 6 (H+5) negatif, maka aplikasi PeduliLindungi menjadi hijau dan pada hari ke-7 kita selesai isolasi mandiri," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/2/2022). 

Kendati begitu, lanjut Nadia, jika pasien Covid-19 tidak melakukan exit test dengan tes PCR setelah hari kelima isolasi mandiri, maka tetap melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. 

"Kalau tidak bisa tes PCR maka tunggu isolasi mandiri 10 hari," ujarnya. 

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji menjelaskan, mulai Selasa (22/2/2022), pasien Covid-19 cukup melakukan exit test dengan tes PCR satu kali. 

Awalnya, pasien Covid-19 harus melakukan exit test dengan PCR sebanyak dua kali agar status hitam dalam aplikasi PeduliLindungi berubah menjadi hijau. 

"Mulai malam ini, untuk exit test dengan tes PCR kedua tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test dan hasilnya harus negatif. Kalau negatif otomatis nanti langsung status PeduliLindunginya menjadi hijau," kata Setiaji dalam konferensi pers secara virtual, Selasa. 

Setiaji menambahkan, jika orang yang sempat terpapar Covid-19 itu tidak melakukan tes PCR, maka status hitam pada aplikasi Pedulilindungi akan otomatis berubah menjadi hijau di hari ke-10.

Baca Juga: Catat Aturan Terbaru Isolasi Mandiri, Pasien Hanya Wajib Tes PCR Satu Kali di Hari Kelima!

Panduan Terbaru WHO 

Beberapa hari sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia WHO telah menerbitkan panduan terbaru WHO yang memberi izin untuk mempersingkat durasi karantina atau isolasi mandiri, terutama bagi negara-negara yang berjuang dengan lonjakan infeksi Covid-19.

Dilaporkan Straits Times, Jumat (18/2/2022), Badan PBB itu mengatakan pedoman barunya mungkin berguna untuk tempat-tempat di mana layanan penting berada di bawah tekanan.

Karantina Covid-19 dapat dipersingkat menjadi 10 hari tanpa tes Covid-19, dan 7 hari dengan hasil tes RT-PCR negatif, selama orang tersebut tidak ada gejala apa pun.

Bila layanan tes Covid-19 untuk mempersingkat karantina tidak memungkinkan, tidak adanya gejala dapat digunakan sebagai proxy untuk pengujian, kata badan tersebut dalam pedoman sementara yang baru.

WHO juga mengatakan negara-negara dapat mempertimbangkan untuk melonggarkan langkah-langkah pelacakan kontak mereka dalam situasi serupa.

Untuk kontak orang yang terinfeksi Covid-19, mereka yang paling berisiko terinfeksi seperti petugas kesehatan harus diprioritaskan, serta mereka yang berisiko tinggi terkena penyakit berat seperti orang dengan komorbid atau yang tidak divaksinasi.

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jerman dan Swiss telah mempersingkat masa karantina untuk mengatasi gelombang infeksi virus corona yang didorong oleh Omicron.

Baca Juga: Belum Dapat Obat Covid-19 Gratis dari Telemedisin untuk Isolasi Mandiri? Ini Solusi Kemenkes

Baca Juga: Presiden Turki Recep Erdogan Pulih dari Covid-19, Akhiri Isolasi Mandiri



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x