Kompas TV nasional hukum

Ini Alasan Bareskrim dan Kejagung Sepakat Hentikan Penyidikan Kasus Nurhayati

Kompas.tv - 28 Februari 2022, 14:56 WIB
ini-alasan-bareskrim-dan-kejagung-sepakat-hentikan-penyidikan-kasus-nurhayati
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA via Kompas.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) dan Kejaksaan Agung telah sepakat  untuk menghentikan penyidikan terhadap Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

“Sepakat (menghentikan),” kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto seperti dilansir Antara, Senin (28/2/2022).

Agus menjelaskan, alasan dihentikannya kasus Nurhayati karena dari hasil gelar perkara penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Sementara itu diketahui, kesepakatan antara Bareskrim Polri dan Kejagung diambil setelah Agus bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil.

Dalam pertemuan tersebut, Agus menyatakan bahwa pihaknya membahas masalah P-21 Nurhayati.

Adapun pertemuan itu digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2) lalu.

Baca Juga: Sebut Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Status Tersangka Nurhayati, Kabareskrim: Lihat Secara Utuh

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan nantinya Kejaksaan Agung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).

“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” ujar Agus.

Diberitakan sebelumnya, Nuryahati menangis setelah mengetahui kabar status tersangkanya  atas dugaan terlibat kasus korupsi dana desa periode 2018-2020 yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi hingga merugikan negara Rp 818 juta, sudah dicabut.

Itu berarti ancaman hukum atas keberaniannya membongkar praktik korupsi yang berujung ancaman penjara tidak lagi dihadapinya.

Kegembiraan Nurhayati digambarkan oleh Junaedi, kakaknya, yang pertama kali mendengar kabar dari media massa kemudian menemui dan memberitahukan soal pencabutan status tersangka kepada adiknya.

Namun, Junaedi mengatakan masih akan menunggu surat resmi pencabutan status tersangka adiknya, Nurhayati.

“Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan,” kata Junaedi, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Junaedi mengungkapkan, saat ini Nurhayati sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

Dalam persoalan Nurhayati yang ditetapkan tersangka karena keberaniannya membongkar praktik korupsi.

Baca Juga: Setop Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Tidak Dilanjutkan, Tunggu Formula Yuridisnya



Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x