Kompas TV nasional hukum

Polri: Kepada Nurhayati Kasusnya Sudah Tuntas, Tidak Perlu Takut Lagi

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 04:45 WIB
polri-kepada-nurhayati-kasusnya-sudah-tuntas-tidak-perlu-takut-lagi
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memrediksi mulai tahun 2022 hingga jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 penyebaran berita hoaks akan kembali muncul. (Sumber: Humas Polri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri memastikan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati telah selesai.

Karena itu, Dedi menyampaikan pesan kepada Nurhayati agar tidak perlu khawatir atau takut lagi dengan kasus yang mebuatnya sempat menjadi tersangka.

Baca Juga: Soal Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Peringatan buat Polri, Jangan Main-Main dalam Menegakkan Hukum

Kapolda Kalimantan Tengah itu pun mempersilakan kepada Nurhayati untuk kembali beraktivitas normal seperti biasa,

“Kepada Nurhayati (kasusnya) sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” kata Dedi dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Selasa (1/3/2022) malam.

Selanjutnya, Dedi mengimbau kepada masyarakat juga tidak perlu takut untuk melaporkan kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya. 

Sebab, kata dia, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, diharapkan juga ada peran aktif masyarakat.

Baca Juga: Kejagung: Jaksa Tidak Tahu Kalau Nurhayati Ternyata Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa

“Tindak pidana korupsi ini karena kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) harus dilakukan secara bersama, secara kolaborasi antara masyarakat, stakeholder terkait lainnya. Ini penting agar betul korupsi ini bisa dihilangkan di Indonesia,” ujar Dedi.

Dedi menambahkan, kasus dugaan korupsi dana desa yang menimpa Nurhayati akan menjadi bahan evaluasi Polri dan jajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Menyikapi kejadian ini kami belajar dari setiap peristiwa yang terjadi, kasus ini juga bagian daripada analisis dan evaluasi (anev) dari Baraskrim Polri kepada jajaran baik di tingkat polsek, polres sampai di tingkat polda,” ujar Dedi.

Selain itu juga, lanjut Dedi, akan ada asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dalam penanganan kasus korupsi yang disidik oleh polres maupun polda.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x