Kendati demikian, biaya pembuatan SIM 3 ketiga golongan itu tidak berbeda, berikut rinciannya sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
1. Biaya bikin SIM C dipatok Rp 100.000,
2. Biaya asuransi Rp 30.000.
3. Biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Baca Juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, dan Jual-beli Tanah, Apa Kata Warga?
Masa berlaku SIM yang sudah habis tidak bisa digunakan lagi. Oleh karena itu, harus dilakukan perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo.
Apabila SIM dibiarkan mati, maka pengendara bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biaya perpanjangan SIM.
1. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000.
2. Biaya perpanjang SIM C adalah Rp 75.000.
3. Biaya asuransi Rp 30.000
4. Biaya cek kesehatan Rp 25.000.
Syarat perpanjangan SIM sangatlah mudah, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.