Kompas TV nasional politik

SETARA Institute soal Penundaan Pemilu 2024: Kedaulatan di Tangan Rakyat, Bukan di Tangan Pengusaha

Kompas.tv - 7 Maret 2022, 14:41 WIB
setara-institute-soal-penundaan-pemilu-2024-kedaulatan-di-tangan-rakyat-bukan-di-tangan-pengusaha
Foto ilustrasi kartu dan kotak suara dalam pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu) dan atau pemilihan kepala daerah (pilkada). (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak SETARA Institute menegaskan kepada elit partai politik (parpol) untuk tidak membuat gaduh dengan usulan menunda penyelenggaran Pemilu 2024.

Sebab, kedaulatan berada sepenuhnya di tangan rakyat bukan di tangan pengusaha.

Demikian Peneliti Hukum dan Konstitusi dari SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Senin (7/3/2022).

“Usulan penundaan pemilu merupakan aspirasi para pengusaha dengan dalil perlunya waktu untuk memulihkan stabilitas ekonomi nasional akibat pandemi. Atas hal tersebut, SETARA kembali mengingatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan pengusaha,” ujar Sayyidatul, menegaskan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu

“Rakyat yang dimaksud konstitusi tentu seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir kelompok saja, apalagi golongan elit pengusaha,” tambahnya.

Menurut Sayyidatul, beberapa kebijakan pemerintah sebelumnya seharusnya menjadi refleksi betapa negara seolah acap kali disetir oleh kelompok tertentu.

Bahkan negara menjadi alat pemuas kepentingan kelompok tertentu dengan mengabaikan pemenuhan hak-hak rakyat, mulai dari UU Minerba, UU Cipta Kerja hingga UU Ibu Kota Negara (IKN). 

“Harusnya negara berefleksi betapa terlalu gegabahnya pemerintah selama ini dalam mengambil sikap tanpa memperhatikan hak-hak rakyat,” tuturnya.

“Negara Indonesia seharusnya dijalankan dari, untuk, dan oleh rakyat. Bukan dari, untuk, dan oleh pengusaha semata,” sambung Sayyidatul.

Baca Juga: 2 Kali Tolak Perpanjangan Masa Jabatan, Kini Soal Penundaan Pemilu Jokowi Sebut Tunduk ke Konstitusi

Bagi pihak SETARA, kata Sayyidatul, apapun alasannya, penundaan Pemilu adalah bentuk pembangkangan terhadap Pasal 22E ayat (1) Konstitusi.

Apabila stabilitas ekonomi dijadikan dalil utama penundaan pemilu, seolah pemerintah lupa bahwa pemindahan ibu kota negara justru dilakukan begitu saja di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Untuk itu, SETARA mengingatkan elit politik baik di lingkungan parlemen maupun istana untuk tidak membuat kegaduhan dengan usulan perubahan rencana ketatanegaraan yang tak berlandaskan urgensi yang nyata,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, pihak SETARA juga mengingatkan bahwa pemilu tidak hanya sebagai kontestasi penyaluran suara rakyat semata, namun juga sebagai momentum regenerasi aktor-aktor politik negara.

Baca Juga: Relawan Sebut Ganjar dan Puan Sangat Layak Diduetkan pada Pemilu 2024: Akan Jadi Kekuatan Besar

Terlebih, rezim Presiden saat ini telah menginjak pada dua tahun periode kepemimpinannya.

“Jangan sampai singgasana Presiden terus melanggeng hingga melebihi 10 tahun lamanya,” ujarnya, tegas.

“Selain tidak sesuai dengan desain konstitusional negara, fenomena tersebut juga akan semakin membuka celah terjadinya "power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely”, yaitu kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak benar-benar korup,” tambah Sayyidatul.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x