Kompas TV nasional update corona

Jabodetabek Kembali ke Level 2, Aturan PPKM Kian Longgar: Kapasitas WFO dan Mal jadi 75 Persen

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 10:53 WIB
jabodetabek-kembali-ke-level-2-aturan-ppkm-kian-longgar-kapasitas-wfo-dan-mal-jadi-75-persen
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kembali berstatus PPKM level 2.(Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

Kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kali lima, restoran hingga kafe boleh dilakukan hingga 21.00. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas. Waktu makan masing-masing pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bioskop

Pada wilayah PPKM level 2, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Untuk restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: Jabodetabek Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Wilayah Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022

Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas.

Pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Area Publik dan Taman

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 2 dibuka dengan kapasitas maksimum 75 persen. 

Masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Manajemen fasilitas publik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat Gym

Pusat kebugaran atau gym di daerah PPKM level 2 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan Seni Budaya hingga Olahraga

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. 

Resepsi pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek dan Surabaya Raya Turun ke Level 2



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x