Kompas TV nasional politik

Kapan PTM 100 Persen di Jakarta Dijalankan Lagi, Ini Kata Wagub Ahmad Riza Patria

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 18:03 WIB
kapan-ptm-100-persen-di-jakarta-dijalankan-lagi-ini-kata-wagub-ahmad-riza-patria
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Dok. PPID DKI Jakarta)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan untuk memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah menjadi 100 persen.

Rencana pemberlakuan PTM 100 persen ini seiring PPKM di DKI Jakarta turun menjadi level 2.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan saat ini Pemprov DKI sedang menyusun kebijakan agar PTM kembali menjadi 100 persen.

Baca Juga: PTM 50 Persen Belum Dilaksanakan Semua Sekolah

Pemprov juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat. 

Meski dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 daerah dengan PPKM level 2 bisa melaksanakan PTM 100 persen.

Namun kebijakan belajar tatap muka tidak bisa langsung diputuskan karena wewenang Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Menurut Ahmad Riza, sebelum ada keputusan lebih lanjut Pemprov DKI masih memberlakuan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen peserta didik.

Baca Juga: Mulai 7 Maret PTM Terbatas di Kota Tangsel Kembali Dibuka, Kapasitasnya 50 Persen

Setelah koordinasi dengan pemerintah puat, Pemprov DKI akan segera mengumumkan apakah nantinya ada perubahan kebijakan PTM atau tidak. 

"Seperti diketahui pembelajaran tatap muka menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan, jadi kita tunggu, nanti kita lihat," ujar Wagub di Balai Kota, Selasa (8/3/2022).

"Jadi bersabar sebentar, mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan akan kami sampaikan," imbuhnya. 

Baca Juga: Wagub DKI: Hati-hati, Jakarta Bukan Hanya Masalah Banjir, Gempa, tapi Pergeseran Tanah Juga

Saat ini PPKM di DKI Jakarta turun menjadi level 2. Aturan baru PPKM Level 2 ini berlaku selama sepekan dimulai hari ini 8 Maret hingga 14 Maret 2022 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri nomor 15 Tahun 2022 dijelaskan, untuk wilayah kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

Sebelumnya PTM di DKI Jakarta diturunkan menjadi 50 persen dikarenakan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x