Kompas TV nasional sosial

Naik Bus DAMRI Kini Tak Perlu Tes Antigen, asal Sudah Vaksin Dosis Kedua atau Booster

Kompas.tv - 10 Maret 2022, 15:30 WIB
naik-bus-damri-kini-tak-perlu-tes-antigen-asal-sudah-vaksin-dosis-kedua-atau-booster
Bus DAMRI. Pelanggan bus DAMRI kini tak perlu melampirkan hasil negatif tes PCR atau antigen untuk menikmati rute perjalanan tersebut. (Sumber: Dok. DAMRI )
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelanggan bus DAMRI kini tak perlu melampirkan hasil negatif tes PCR atau antigen untuk menikmati rute perjalanan tersebut.

Aturan ini mengikuti Surat Edaran No. 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 8 Maret 2022 kemarin.

Jika penumpang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster), maka tak perlu lagi menyiapkan hasil tes negatif.

Namun, Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri mengatakan, untuk pelanggan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Baca Juga: Berikut Repon Penumpang Saat Aturan Peniadaan Tes Antigen & Pcr Bagi Yang Vaksin Lengkap

Sementara untuk tes antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Aturan serupa juga diterapkan bagi pelanggan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid. Tak hanya itu, pelanggan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tak dapat mengikuti vaksinasi.

“Adapun pelanggan perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ucapnya dalam siaran resmi dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Syarat PCR

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x