Kompas TV nasional update

BPJPH Sebut Label Halal Indonesia terdiri dari 2 Obyek, Gunungan dan Motif Surjan

Kompas.tv - 13 Maret 2022, 11:18 WIB
bpjph-sebut-label-halal-indonesia-terdiri-dari-2-obyek-gunungan-dan-motif-surjan
Logo Halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional (Sumber: Kemenag)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bentuk label Halal Indonesia terdiri dari dua obyek, yakni bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham.

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ujarnya, dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).

Bentuk lurik gunungan logo halal terbaru tersusun dari kaligrafi huruf arab berupa huruf Kha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian membentuk kata halal.

Menurutnya, logo halal terbaru merupakan hasil adaptasi dari nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak logo halal menggunakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik.

Baca Juga: Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Menag Yaqut: Sertifikasi Oleh Pemerintah Bukan Ormas

Logo halal terbaru juga menggambarkan karakter kuat serta merepresentasikan halal versi Indonesia.

Dia menjelaskan, bentuk lurik gunungan memiliki arti bahwa semakin tinggi ilmu dan usia, manusia harus semakin dekat dengan Sang Pancipta sebagaimana disimbolkan dari bentuk limas yang lancip ke atas.

Bentuk lancip tersebut bermakna pemersatuan jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan manusia yang semakin dekat kepada Sang Pencipta.

Sementara, motif Surjan disebut sebagai pakaian takwa memiliki makna filosofi yang cukup dalam. Hal ini selaras dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Jaminan Produk Halal di Indonesia hadir dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Baju surjan memiliki tiga pasang kancing atau enam biji di bagian lehernya, yang menggambarkan rukun iman sebagaimana diyakini umat muslim di dunia.

Sementara motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Warna hijau dan ungu yang ada pada logo halal terbaru memiliki arti tersendiri. Menurut Aqil, warna ungu menjadi simbol keimanan, kesatuan lahir dan bati, serta daya imajinasi.

Sedangkan warna hijau toska memiliki arti kebijaksanaan dan ketenangan.

Baca Juga: Kemenag Perkenalkan Label Halal Baru, Ini Filosofinya

“Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, BPJPH Kementerian Agama menetapkan logo halal yang baru pada Sabtu (12/3/2022), melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang disahkan oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Logo halal terbaru ini akan berlaku secara nasional dan wajib ada di kemasan produk sebagai tanda kehalalan produk dan kepemilikan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x