Kompas TV nasional agama

Klarifikasi Kemenag soal Dugaan Tinggalkan MUI dalam Proses Sertifikasi Halal

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 19:03 WIB
klarifikasi-kemenag-soal-dugaan-tinggalkan-mui-dalam-proses-sertifikasi-halal
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional. Nantinya produk yang sudah dapat sertifikasi halal wajib mencamtumkan hal ini (Sumber: Kemenag)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pasca terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Salah satunya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak sendirian dalam proses sertifikasi halal ini. Hal ini bukan berarti dalam proses sertifikasi halal meniadakan peran MUI. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, dalam proses sertifikasi halal setidaknya ada tiga pihak yang terlibat.

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” jelas Aqil Irham di Jakarta, Selasa (15/3/2022) sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag.

Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

Ia mencontohkan BPJPH yang memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Sementara Lembaga Pemeriksa Halal  (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, kata Aqil Irham, adalah MUI.

MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk. 

"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.

Baca Juga: Sertifikasi Halal Jadi Polemik, Pengamat: Banyak Salah Paham, Peran MUI Tidak Dihilangkan

Sertifikasi Halal Tidak Dikeluarkan Tanpa adanya Ketetapan Halal MUI

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan, dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI.

Ketetapan ini juga dikeluarkan melalui sebuah sidang forum fatwa dari MUI. 

Sebab, lanjutnya, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

“Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” tandasnya.

Baca Juga: MUI Kaget Logo Halal Baru Tidak Sesuai Kesepakatan, Begini Kronologi Pembahasannya

Soal Lembaga Pemeriksa Halal, Sudah Mulai Banyak di Indonesia

Terkait Lembaga Pemeriksa Halal, Mastuki menjelaskan bahwa saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH.

Mereka adalah Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Universitas Hasanuddin Makassar, Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat, Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Dari jumlah itu, sebanyak delapan institusi sudah selesai proses integrasi sistem, sedang satu institusi masih dalam proses integrasi sistem.

“BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH sejak 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut,” jelas Mastuki.

“Sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga sudah mulai mengajukan permohonan untuk menjadi LPH,” tutupnya. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x