Kompas TV nasional sosial

Kemenhub Jawab Kegalauan Masyarakat soal Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan atau Tidak

Kompas.tv - 23 Maret 2022, 09:21 WIB
kemenhub-jawab-kegalauan-masyarakat-soal-mudik-lebaran-2022-diperbolehkan-atau-tidak
Ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor berhasil menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB. (Sumber: Warta Kota)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku perjalanan dalam negeri kini tak lagi diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19. Keputusan ini berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan 8 Maret 2022 silam.

Meski demikian, masyarakat perlu menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau vaksin booster.

Keputusan ini kembali ditanyakan masyarakat terkait perjalanan pulang kampung atau mudik pada Idulfitri 2022 mendatang. Apakah mudik diperbolehkan atau tidak.

Menanggapi pertanyaan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum dapat memastikan mudik lebaran tahun ini dapat dilaksanakan atau tidak.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait mudik lebaran tahun ini dengan kementerian dan lembaga lain.

"Keputusan tentang mudik akan diambil secara lintas sektoral. Saat ini masih dalam pembahasan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Ma'ruf Amin Sebut Vaksinasi Booster Bakal Jadi Syarat Mudik Tahun Ini

"Jadi bukan hanya keputusan dari Kemenhub. Apalagi ini masih dalam situasi pandemi," lanjut Adita.

Sebelumnya diberitakan pemerintah mewacanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan mudik lebaran 2022.

Dalam laporan KOMPAS.TV sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, pemberlakuan vaksinasi booster sebagai syarat melakukan perjalanan mudik, saat ini sedang dipertimbangkan.

Ia menjelaskan setelah vaksinasi booster ditetapkan sebagai syarat mudik, pelaku perjalanan dalam negeri termasuk para pemudik, nantinya dipertimbangkan untuk tidak perlu lagi melakukan tes antigen atau PCR.

"Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster sehingga demikian maka tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen," tutur Ma'ruf Amin dalam jumpa pers kunjungan kerja di Bandung yang dipantau melalui kanal YouTube Wakil Presiden RI, Selasa (22/3).

Wapres menambahkan, pemerintah terus mendorong masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu faktor penting dalam mencapai kekebalan komunitas.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x