Kompas TV nasional peristiwa

LBH Pers Desak Rektor IAIN Ambon Cabut SK Pembekuan LPM Lintas

Kompas.tv - 28 Maret 2022, 18:14 WIB
lbh-pers-desak-rektor-iain-ambon-cabut-sk-pembekuan-lpm-lintas
Majalah LINTAS yang diterbitkan LPM Lintas IAIN Ambon dan berujung pembekuan oleh pihak kampus. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV — Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Jakarta mendesak Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon mencabut Surat Keputusan (SK) pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas.

Diketahui, pembekuan LPM Lintas dilakukan setelah penerbitan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” pada 14 Maret 2022.

“LBH Pers mendesak Rektor IAIN Ambon mencabut SK Rektor tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Direktur LBH Pers Jakarta Ade Wahyudin, dikutip Antara, Senin (28/3/2022).

Ade juga menyebut, pihaknya telah mengirim surat terbuka kepada Rektor IAIN Ambon pada 24 Maret 2022, dan melalui alamat email humas@iainambon.ac.id pada 27 Maret 2022.

Baca Juga: YLBHI Ungkap Kejanggalan Putusan Hakim yang Membebaskan 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Surat tersebut bahkan telah juga ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Ketua Dewan Pers, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

LBH Pers meminta rektor IAIN Ambon beserta jajaran dan seluruh civitas akademika IAIN Ambon agar menghormati kerja jurnalistik yang sedang dijalankan LPM Lintas IAIN Ambon.

Salah satunya dengan membentuk tim investigasi guna melakukan pencegahan dan menanggulangi kasus kekerasan seksual.

“Rektor IAIN Ambon beserta jajaran agar memberikan respon positif terhadap laporan hasil investigasi LPM IAIN Ambon dengan mengambil langkah serius untuk membentuk tim investigasi guna pencegahan dan menanggulangi kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Ia menyebut hal tersebut sebagaimana tertuang dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

“Menteri Agama beserta Dirjen Pendidikan Islam juga perlu melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pimpinan IAIN Ambon sehingga membuat IAIN Ambon terkesan anti demokrasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon membekukan aktivitas LPM Lintas IAIN Ambon setelah menerbitkan majalah Lintas dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” pada 14 Maret 2022.

Majalah edisi 11 Januari 2022 yang diterbitkan LPM Lintas merupakan karya jurnalistik berupa liputan investigasi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup kampus.

Investigasi yang dilakukan LPM Lintas berhasil mengungkap puluhan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswa sejak 2015.

Namun usai dipublikasikan, LPM Lintas justru mendapatkan tekanan dan serangan, baik intimidasi, penganiayaan, pengrusakan sekretariat, hingga pembekuan lembaga melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 95 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon.

Baca Juga: Konflik Rektorat & SBM ITB Hambat Kegiatan Belajar, Ridwan Kamil: Jangan Korbankan Mahasiswa




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x