Kompas TV nasional peristiwa

Sebar Konten Porno, Dea OnlyFans: Saya Minta Maaf

Kompas.tv - 29 Maret 2022, 04:25 WIB
sebar-konten-porno-dea-onlyfans-saya-minta-maaf
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebagai tersangka penyebar konten pornografi di situs OnlyFans, Sabtu (26/3/2022). (Sumber: Instagram @gresaidss)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penyebaran konten pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf kepada publik soal konten pornonya.

Ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Dea lebih banyak bungkam soal kasusnya, namun dia mengatakan, dirinya akan berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian terkait proses hukum.

"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," kata Dea di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (28/3/2022).

"Saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi masalah ini ke depannya. Saya juga minta doanya agar diberi ketegaran dan masalah ini cepat selesai," tambahnya.

Kuasa hukum Dea, Herlambang Unco, menjelaskan kliennya mengakui bahwa telah mengunggah konten tersebut ke situs OnlyFans yang tidak bisa diakses di Indonesia.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Dea OnlyFans Tidak Ditahan, Ini Pertimbangan Polisi

"Untuk pribadi saja. Karena klien kami merasa ini ada tempatnya sendiri, sesuai dengan porsinya, sesuai dengan wadahnya, sesuai dengan yang saya sampaikan, tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia," ujar Herlambang.

Lalu kuasa hukum Dea lainnya, Abdillah Syarifudin, mengatakan bahwa situs OnlyFans adalah sebuah ranah privat.

"Perlu diingat OnlyFans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat tidak bisa diakses oleh semua orang. Menurut kami, konteks publik itu bisa diakses dan dikonsumsi umum tanpa terkecuali," ujarnya.

Diketahui Dea ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi secara daring, salah satunya adalah melalui situs OnlyFans.

Baca Juga: Dea Onlyfans Ditetapkan Tersangka, Video Porno Jadi Barang Bukti

Polisi kemudian, menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Meski demikian penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya mengenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan.

Zulpan juga mengatakan, Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.

Baca Juga: Dea Onlyfans, Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka Kasus Konten Pornografi

 




Sumber : Antara/KompasTV


BERITA LAINNYA



Close Ads x