Kompas TV nasional hukum

Bahar Smith Tak Mau Hadir Secara Daring, Sidang Kasus Hoaks Ditunda

Kompas.tv - 29 Maret 2022, 12:34 WIB
bahar-smith-tak-mau-hadir-secara-daring-sidang-kasus-hoaks-ditunda
Bahar Smith. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Penceramah Bahar Smith enggan mengikuti sidang secara daring dengan menolak keluar dari Ruang Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

Akibatnya, sidang perdana perkara penyebaran informasi berita bohong atau hoaks Bahar Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (29/3/) batal dilaksanakan.

"(Bahar Smith) tidak mau keluar dari ruang tahanan untuk mengikuti persidangan. Yang bersangkutan meminta sidangnya offline," kata jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Smith Azis Yanuar mengatakan hal tersebut memang keinginan dari Bahar Smith. Karena, kata dia, persidangan secara daring memiliki hambatan komunikasi.

Selanjutnya, setelah majelis hakim melakukan komunikasi bersama jaksa dan kuasa hukum, diputuskan bahwa sidang ditunda pada Selasa pekan depan secara offline.

"Persidangan secara offline dilaksanakan Selasa tanggal 5 April 2022. Pada saat kita sudah melaksanakan ibadah puasa mohon untuk dijaga agar puasa mendapat keberkahan," kata ketua majelis hakim.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Hoaks, Bahar Smith Minta Dihadirkan Langsung

Keputusan menghadirkan Habib Bahar langsung di persidangan mendapatkan apresiasi dari pendukungnya. Mereka pun merasa senang Bahar akan dihadirkan dalam persidangan.

Sebelumya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan Bahar Smith akan mengikuti sidang secara daring itu dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
 
"Bahar Smith ikut sidang dari Rutan Tahti (tahanan dan barang bukti) Polda Jawa Barat, di sana beliau didampingi oleh kuasa hukumnya juga," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
 
Petugas dari PN Bandung pun telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk menunjang sidang daring yang digelar di Ruang 1 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang tersebut digelar secara daring karena merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelaksanaan sidang dalam kondisi pandemi COVID-19.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung: Bahar Smith dan Rizieq Shihab Enggak Usah Macam-Macam
 
Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x