Kompas TV nasional hukum

Catat, Mulai 1 April Kendaraan yang Langgar Batas Kecepatan dan Muatan Bakal Ditilang

Kompas.tv - 29 Maret 2022, 15:19 WIB
catat-mulai-1-april-kendaraan-yang-langgar-batas-kecepatan-dan-muatan-bakal-ditilang
Foto ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bakal resmi berlaku di sejumlah ruas tol mulai 1 April 2022.

Adapun kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

"Kedua pelanggaran tersebut dilaksanakan sosialisasi sampai dengan mulai tanggal 1 - 31 Maret dan akan dilakukan penindakan secara full dari tanggal 1 April 2022" ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (29/3/2022). 

Sambodo menjelaskan, selama masa sosialisasi, kendaraan yang melanggar akan mendapat sanksi teguran melalui surat tilang atau surat konfirmasi yang dikirim ke rumah masing-masing pelanggar.

"Tapi setelah 1 April, maka nanti para pelanggar wajib melakukan kewajibannya sebagaimana dengan prosedur sesuai ETLE. Dan apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan pemblokiran dengan kendaraan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Mulai Bulan April ETLE Bakal Diberlakukan di Jalan Tol Jawa dan Sumatera

Sejumlah Ruas Tol Sudah Terpasang Kamera ETLE

Polisi lalu lintas akan menggunakan speed camera yang bisa mengidentifikasi kendaraan lewat pelat nomor.

Sambodo mengatakan sudah ada 5 ruas jalan tol yang telah dipasang kamera. Berikut daftarnya:

  • Ruas Tol Jakarta-Cikampek.
  • Ruas Tol Jakarta - Cikampek jalur bawah.
  • Jalan Tol Sedyatmo arah Kapuk ke Bandara Bandara Soekarno-Hatta.
  • Ruas Tol Dalam Kota
  • Ruas Tol Jalan Kunciran-Cengkareng

"Rambu kecepatan di jalan tol ada batas minimal 60 km/ per jam dan ada batas kecepatan maks 100 km/jam. Nah, yang ditindak dengan kamera ini adalah batas 100 km/jam," kata Sambodo.

Kendaran yang melanggar aturan tersebut akan dijerat pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu. 

Baca Juga: Apa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik yang Pemberitahuannya Dikirim ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos

Sedangkan untuk pengemudi truk, petugas polantas fokus menindak truk dengan muatan melebihi kapasitas alias odol, melalui teknologi Weight in Motion (WIM).

Dua kamera telah terpasang, yakni di Tol Jor dan di Tol Jakarta - Tangerang.

"Khususnya kepada kendaraan angkutan barang overlod kita kenapa pasal 307 UU Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 2 bulan denda 200 ribu rupiah," kata Sambodo.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x