Kompas TV nasional hukum

Libatkan Tim Digital Forensik Geledah Kantor Kemenperin, Kejagung Temukan 2 Barang Bukti Digital

Kompas.tv - 30 Maret 2022, 22:27 WIB
libatkan-tim-digital-forensik-geledah-kantor-kemenperin-kejagung-temukan-2-barang-bukti-digital
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggandeng Tim Digital Forensik Kejaksaan RI menggeledah Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (Sumber: Antara/HO Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

Kejagung, lanjut Ketut, menemukan indikasi penyimpangan penggunaan Sujel terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya oleh keenam importir.

Para importir itu terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi enam perusahaan melakukan impor tidak sesuai dengan peruntukannya dan ternyata memang tidak pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan empat BUMN," ujar Ketut.

Geledah 5 Lokasi

Sebelumnya, pada Selasa (22/3/2022), penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi di Jakarta.

Salah satu lokasi itu adalah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI.

Di situ disita barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.

Lokasi lain adalah di Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, disita barang bukti elektronik berupa PC, laptop dan ponsel.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Ekspor CPO ke Kejaksaan Agung

Kemudian dokumen surat penjelasan dan Persetujuan Impor (PI) terkait impor besi baja, serta uang Rp63.350.000.

Lokasi penggeledahan lain adalah di Kantor PT Intisumber Bajaksakti, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Di situ petugas menyita dokumen BC 2.0 terkait Pemberitahuan Impor Barang (PIB) besi baja.

Lokasi selanjutnya di PT Bangun Era Sejahtera yang beralamat di Kota Tangerang, Banten, disita berupa dokumen BC 2.0 terkait PIB besi baja, dokumen faktur penjualan tahun 2017,2018, 2019 dan 2020 termasuk dokumen daftar rekening PT Bangun Era Sejahtera.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di PT Perwira Adhitama Sejati, Pluit, Jakarta Utara.

Di tempati itu disita barang bukti elektronik berupa dua unit hardisk eksternal, dokumen BC 2.0 terkait PIB besi baja, dokumen laporan keuangan, dokumen angka pengenal impor umum dan dokumen izin usaha industri.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan.

Pada Rabu (30/3), satu saksi diperiksa berinisial HT selaku Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati.

Sebelumnya, Jumat (25/3) saksi diperiksa dengan inisial AN selaku Investigator Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), IA selaku PNS KPPI dan RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan KPPI.

Kemudian, pada Rabu (23/3) diperiksa satu saksi berinisial NDH selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Dua saksi diperiksa pada Selasa (22/3), yakni UB selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan pada Ditjen Bea dan Cukai, serta RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Ditjen Bea dan Cukai.

Penyidik juga memeriksa saksi dari pihak swasta, yakni AR selaku Kasi Barang Aneka Industri, dan MS selaku Direktur Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x