Kompas TV nasional berita utama

Kemenag soal Polemik Awal Ramadan: Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 April 2022

Kompas.tv - 31 Maret 2022, 12:42 WIB
kemenag-soal-polemik-awal-ramadan-tunggu-hasil-sidang-isbat-1-april-2022
Ilutrasi menyambut Ramadan. (Sumber: mohamed_hasan/pixabay)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama mengajak seluruh masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat untuk penetapan awal Ramadan 1443 Hijriah.

Demikian Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

“Kita tunggu hasil Sidang Isbat,” kata Adib dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Kamis (31/3/2022).

Adib menuturkan adanya perbedaan penetapan awal Ramadan 1443 Hijriah yang berkembang saat ini dikarenakan metode yang digunakan tidak sama. Ada yang menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal, ada yang menggunakan Imkanur-Rukyat.

Sehingga, ada yang akan mengawali Ramadan pada 2 April 2022 dan kemungkinan ada pula yang mulai puasa pada 3 April 2022.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri: Pendistribusian Minyak Goreng Selama Ramadan Harus Lancar!

“Jika pun ada beda awal Ramadan, sudah semestinya kita mengedepankan sikap saling menghormati agar tidak mengurangi kekhusyu’an dalam menjalani ibadah puasa,” ucapnya.

Adib pun menjelaskan, Sidang Isbat awal Ramadan 1443 H akan digelar oleh Kemenag pada 1 April 2022 atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H.

Sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Adib lebih lanjut menjelaskan ada empat hal yang diatur dalam fatwa MUI No tahun 2004.

Pertama, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Baca Juga: Apa Hukum Puasa Ramadan? Ini 3 Sumber yang Melatarbelakanginya

Kedua, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

Keempat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla'nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Nantinya, sambung Adib, Sidang Isbat akan dihadiri oleh MUI, perwakilan ormas Islam, DPR, sejumlah duta besar negara sahabat, serta kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: MUI Pusat Bolehkan Warung Buka Siang Hari Saat Ramadan 2022

Kementerian Agama berperan sebagai fasilitator bagi para ulama, ahli, dan cendekiawan untuk bermusyawarah menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Forum ini sekaligus menjadi sarana untuk berdiskusi.

“Sidang Isbat selama ini menjadi sarana bertukar pandangan para ulama, cendekiawan, maupun para ahli terkait penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Hasil sidang isbat ini akan segera diinformasikan kepada masyarakat agar bisa dijadikan sebagai pedoman,” ujarnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x