Kompas TV nasional hukum

Manajer Binomo Ditangkap, Ketahui Investasi Ilegal Lainnya agar Tak Ikut Terjebak

Kompas.tv - 4 April 2022, 13:32 WIB
manajer-binomo-ditangkap-ketahui-investasi-ilegal-lainnya-agar-tak-ikut-terjebak
Ilustrasi - Sebagai upaya mencegah banyaknya korban dari investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat sudah menutup 1.072 platform investasi ilegal. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan telah menangkap Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan.

Diketahui, sejak Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai Manager Development aplikasi Binomo. Ia bertuga menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 buah Laptop dari Brian.

Terkait hal itu, sebagai upaya mencegah banyaknya korban dari investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat sudah menutup 1.072 platform investasi ilegal. Khusus pada tahun 2022, setidaknya sudah ada 21 platform investasi ilegal yang sudah ditutup.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut daftar investasi ilegal tahun 2022 yang telah dilarang OJK.

Baca Juga: Manager Development Platform Binomo Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

  • Daftar 16 investasi ilegal money game
  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official
  12. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  13. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  15. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram
  • 3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir
  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com
  • 2 investasi ilegal melalui robot trading tanpa izin:
  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX - OPAC Trading Limited

2. Daftar perusahaan investasi ilegal tahun 2021

Pada tahun 2021 SWI juga menemukan dan menutup banyak investasi ilegal. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditutup OJK tahun 2021:

  1.  PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi): Equity Crowdfunding tanpa izin.
  2.  PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays): Sistem pembayaran tanpa izin.
  3. thetokole.com: E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
  4. Totole (mytotole.com): E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.
  5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO: Penjualan langsung tanpa izin.
  6. Smartplan Community: Perdagangan aset kripto tanpa izin.
  7. Auto Sultan Community: Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin.
  8. Indonesia Binary Trader: Aggregator Broker Forex tanpa izin.
  9. SMARTXBOT: Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin.
  10.  Antares: Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin
  11.  FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON: Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin.
  12. PT Tiara Global Propertindo: Penawaran Investasi tanpa izin.
  13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\ : Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia: Money game/Penyelenggara TikTok Cash.
  15. PT Exadana Visindo: Money game dengan profit 15% per minggu.
  16. Go-Champion: Money game dengan sistem berjenjang.
  17. Tiktok Cash : Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok.
  18. Berkah Berbagi 2020: Money game dengan modus saling membantu.
  19. Gamebot.group: Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto.
  20.  Komunitas Berbagi Rizki: Money game dengan modus saling membantu
  21. Commero: Money game dengan modus saling membantu.
  22. Share Results: Money game dengan sistem berjenjang.
  23. Coin Video 1-2-3: Money game dengan sistem berjenjang.
  24. Compass: Money game dengan sistem berjenjang.
  25. Love Money: Money game dengan sistem berjenjang.
  26. Umoney: Money game dengan sistem berjenjang.
  27. Golden Age Asset/GAA: Money game dengan sistem berjenjang.
  28. Snack Video: Penyelenggara konten video tanpa izin

 



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x