Kompas TV nasional hukum

PPATK Terima 560 Laporan Investasi Ilegal, Nilainya Capai Rp35,7 Triliun

Kompas.tv - 5 April 2022, 20:10 WIB
ppatk-terima-560-laporan-investasi-ilegal-nilainya-capai-rp35-7-triliun
Ilustrasi Investasi Ilegal atau Bodong. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 560 laporan terkait investasi illegal dengan nilai mencapai Rp35,7 triliun. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 560 laporan terkait investasi illegal dengan nilai mencapai Rp35,7 triliun.

"PPATK juga sudah menerima laporan terkait dengan dugaan investasi ilegal itu ada 560 laporan yang disampaikan kepada PPATK. Nilai Rupiahnya itu sudah mencapai Rp 35,7 triliun yang dilaporkan ke PPATK," ungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiandana, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Ivan kemudian menjelaskan laporan yang diterima PPATK terkait investasi illegal terdiri dari laporan transaksi pembelian aset dan laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Baca Juga: PPATK: Aset Crypto Indra Kenz Senilai Rp 38 Miliar Sudah Dibekukan

Tidak hanya itu, sambungnya, ada juga laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, serta laporan penerimaan uang dari luar negeri.

Ivan menuturkan banyaknya laporan tersebut menunjukkan bahwa kasus investasi ilegal yang sekarang terungkap ke publik hanyalah sebagian kecil dari yang sesungguhnya terjadi.

"PPATK sejak awal sudah mengatakan bahwa ini seperti puncak gunung es, PPATK terus menelusuri modus serupa," tegasnya.

Lebih lanjut, Ivan menambahkan, hingga hari ini PPATK juga telah membekukan 345 rekening milik 78 pihak terkait dugaan investasi illegal.

Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Dana Investasi Ilegal ke Pemilik Binomo di Karibia hingga Situs Judi di Rusia

Ivan mengatakan dari dari 345 rekening yang dibekukan terkait dugaan investasi illegal, nilanya mencapai Rp588 miliar.

"Rekening yang dibekukan 345 rekening ya, itu orangnya yang pemilik rekeningnya itu 78 pihak, ada di 87 penyedia jasa keuangan yaitu bank, non-bank, segala macam, jadi tersebar di sana. Angka Rp 588 miliar," ujar Ivan



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x