Kompas TV nasional kriminal

Berkas Perkara Indra Kenz Segera Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Kompas.tv - 8 April 2022, 09:36 WIB
berkas-perkara-indra-kenz-segera-dilimpahkan-ke-penuntut-umum
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Polisi Tetapkan Admin Indra Kenz sebagai Tersangka, Beberapa Tersangka Siap Diungkap

Brian Edgar Nababan menggaet Fakarich sebagai afiliator Binomo. Sedangkan, Fakarich menggaet Indra Kenz sebagai afiliator, ia pula yang mengajarkannya trading. Lalu, tersangka Wiky, adalah admin grup Telegram milik Indra Kenz.

Indra Kenz diketahui membuka kelas kursus trading secara offline, dan mereka yang ingin belajar trading bergabung lewat Telegram. Indra Kenz juga memiliki grup Telegram berbayar dengan tarif per minggu Rp100 ribu.

“Nah yang mengelola Telegram grup adalah Wiky,” kata Chandra.

Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi termasuk ketiga tersangka yang ditangkap setelah Indra Kenz.

Penyidik menemukan titik terang dalam upaya mencari dalang kejahatan penipuan investasi tersebut setelah tiga tersangka baru ditangkap.

“Ini termasuk kemungkinan, tapi dengan tertangkapnya tersangka BEN ini, kami sudah ada benang merahnya lah. Kemarin kami masih menduga-duga apakah ini Binomo Indonesia atau Binomo luar negeri," kata Chandra.

"Sekarang sudah ada benang merahnya, Tapi kami masih terus menggali lagi siapa sebenarnya mindmaster-nya di Binomo masih kami telusuri,” kata Chandra.

Baca Juga: PPATK Bekukan Aset Crypto Indra Kenz Senilai Rp 38 Miliar yang Tersebar Hingga ke Luar Negeri

Chandra juga menyampaikan akan ada tersangka lainnya yang akan diungkap minggu depan.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x