Kompas TV nasional peristiwa

Polda Metro Jaya Sudah Terima Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi BEM SI 11 April Besok

Kompas.tv - 10 April 2022, 13:44 WIB
polda-metro-jaya-sudah-terima-surat-pemberitahuan-aksi-demonstrasi-bem-si-11-april-besok
Foto ilustrasi demontrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Polda Metro Jaya mengkonfirmasi sudah menerima surat pemberitahuan mengenai aksi demonstrasi yang akan digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada Senin 11 April 2022 besok di Jakarta. 

"Sudah (menerima surat pemberitahuan dari BEM SI)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Endra Zulpan melalui pesan singkat, Minggu (10/4/22). 

Baca Juga: BEM SI Bakal Demo 11 April, Polda Metro akan Tutup Jalan Medan Merdeka Barat

Secara terpisah, Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yufrizal mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (8/4/22) pukul 13.00 WIB. 

"Surat pemberitahuan itu sudah kami layangkan kepada Polda Metro Jaya pada hari Jumat jam 1 siang," kata Luthfi melalui keterangan video yang diterima Kompas TV Minggu. 

Luthfi mengatakan, merujuk pada Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aksi unjuk rasa tidak memerlukan surat izin melainkan hanya surat pemberitahuan.

Dalam ketentuan Undang-Undang, surat pemberitahuan dilayangkan tiga hari sebelum kegiatan unjuk rasa.

Diketahui, BEM SI akan menggelar demo di kawasan Istana pada Senin (11/4/2022) besok. 

Dalam aksinya nanti, BEM SI menargetkan bakal mendatangkan 1.000 massa aksi.

Para demonstran yang direncanakan hadir itu berasal dari 18 kampus di berbagai Indonesia.

Baca Juga: Jelang Demo BEM SI 11 April Besok, MUI: Harus Tertib, Tidak Anarkis, dan Tidak Langgar Hukum

Adapun tuntutan BEM SI yaitu, pertama mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersikap tegas atau memberi pernyataan sikap menolak penundaan Pemilu atau masa jabatan tiga periode.

Tuntutan kedua, mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Ketiga, mendesak Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat.

Keempat, mendesak Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.

Kelima berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Keenam, mendesak Jokowi dan wakilnya Ma'ruf Amin berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x