Oleh karena itu dirinya membuat pembelaan yang malah kemudian disampaikan dalam cuitannya di media sosial Twitter.
Baca Juga: Kicauan 'Allahmu ternyata lemah' Ferdinand Hutahaean Dipidanakan, Tersangka Diancam 10 Tahun Bui
"Itulah kemudian yang saya tuliskan diakun Twitter saya, meski dengan kalimat yang tidak saya persis. Saya tulis sebagai ungkapan perasaan saja," ucap Ferdinand.
Tidak disangka, kicauan tersebut malah dijadikan bukti sekelompok orang yang diyakininya dengan sengaja untuk memenjarakannya.
Sekelompok orang itu, kata dia, justru fokus kepada kalimat 'Kasihan sekali Allah-mu' yang lemah, yang sebenernya dia tujukan kepada setan yang menggodanya.
"Mereka menggunakan kalimat itu untuk menghancurkan saya karena kebencian Politik dan perbedaan pandangan Politik. Mereka kemudian mengabaikan kalimat saya yang menegaskan bahwa Allah itu kuat, luar biasa, Maha segalanya, penolong dan pembela umat-Nya," ujar Ferdinand.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody Juga Kena Denda Rp10 Juta
Di akhir dalam nota pembelan, Ferdinand mengakui kesalahan dan turut melayangkan permohonan maaf untuk sekelompok golongan yang merasa tersinggung dengan cuitannya.
Ia mengaku khilaf dan memohon ampunan kepada masyarakat karena telah menimbulkan keonaran di publik.
"Saya menyesal karena kedangkalan ilmu saya tentang Allah dan Agama, saya membuat bapak/ibu, saudara dan siapapun yang merasa tersinggung, sungguh tidak ada niat menista apalagi kebencian dalam hati dan pikiran saya," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Siarkan Berita Bohong Dan Sengaja Timbulkan Keonaran, M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara!
JPU menyatakan mantan politisi Partai Demokrat ini terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ferdinand dinilai telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menuntut, menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4).
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa Ferdinand telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.