Kompas TV nasional hukum

KPK Periksa Bekas Bupati Langkat Ngogesa Sitepu untuk Tersangka Terbit Rencana Peranginangin

Kompas.tv - 14 April 2022, 12:58 WIB
kpk-periksa-bekas-bupati-langkat-ngogesa-sitepu-untuk-tersangka-terbit-rencana-peranginangin
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemkab Langkat. (Sumber: ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan bekas Bupati Langkat Ngogesa Sitepu untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

Ngogesa Sitepu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (14/4/2022).

“Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumut, Medan, Sumut,” ucap Ali Fikri.

Tidak hanya memeriksa mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Ali Fikri mengatakan KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam perkara yang sama.

Baca Juga: KPK Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana

Antara lain Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor, Laila Subank yang merupakan pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, dan Lina sebagai Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa.

Sebagaimana telah diberitakan, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Keenam tersangka antara lain Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Kemudian, satu orang dari pihak swasta/kontraktor yang diduga menjadi pihak pemberi adalah Muara Perangin Angin (MR).

Baca Juga: KPK: Masa Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Diperpanjang Selama 40 Hari

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit.

Hal tersebut dilakukan terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Untuk menjadi pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, KPK menduga ada permintaan persentase "fee" oleh Terbit melalui Iskandar.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana Akui Ada Korban Meninggal di Kerangkeng Rumahnya

Besaran nilai persentasenya adalah 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Rekanan pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, adalah Muara Perangin Angin. Tersangka Muara menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan pihak rekanan, ada beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian "fee" oleh Muara diduga dilakukan tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x