Kompas TV nasional peristiwa

Sepanjang Dua Dekade, PPATK Terima 240 Juta Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Kompas.tv - 18 April 2022, 13:52 WIB
sepanjang-dua-dekade-ppatk-terima-240-juta-laporan-transaksi-keuangan-mencurigakan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Peringatan 20 Tahun Gerakan  Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Istana Negara, Senin (18/4/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 240 juta laporan transaksi keuangan mencurigakan selama 2 dekade.

Hal tersebut diketahui setelah PPATK dalam bidang pencegahan mengimplementasikan aplikasi pelaporan electronic melalui aplikasi go anti money laundering atau Go AML.

Demikian Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Peringatan 20 Tahun Gerakan APU PPT, Istana Negara, Senin (18/4/2022).

“Hingga saat ini PPATK telah menerima sebanyak 240.394.155 laporan dari pihak pelapor,” ucapnya.

Ivan merinci 240 juta laporan tersebut terdiri dari laporan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, transaksi pembawaan uang tunai, transaksi penyedia barang dan jasa, transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri, hingga laporan penundaan transaksi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta PPATK Perhatikan 3 Hal Ini dalam Perangi Tindak Kejahatan Ekonomi

Dalam hal ini, sambung Ivan, PPATK telah melaksanakan 1.466 audit pengawas kepatuhan.

“Rata-rata jumlah laporan yang diterima oleh PPATK saat ini sudah mencapai sejumlah 45.000 transaksi per jam,” ujarnya.

Ivan lebih lanjut menyampaikan, sistem informasi penanganan terorisme atau sipendar yang saat ini telah diimplementasikan terbukti mampu meningkatkan percepatan penanganan tindak pidana pendanaan terorisme.

“Terjadi perubahan landscape pada tahun 2021 dengan diperluasnya definisi penyidik TPPU sehingga mencakup penyidik tindak pidana asal, seluruh penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15 tahun 2021,” katanya.

Oleh karena itu, Ivan menuturkan PPATK mengeluarkan peraturan PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang tata cara permohonan informasi ke PPATK. Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara TPPU dan TPPT.

Di samping itu, lanjut Ivan, untuk terus meningkatkan kapabilitas dan kompetensi para pihak pelapor dan aparat penegak hukum terkait dengan program APU PPT.

PPATK melalui Pusdiklat APU PPT telah melaksanakan berbagai program pelatihan bagi pihak pelapor dan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Jokowi Respons 2 Dekade PPATK: Tidak Boleh Berpuas Diri, Tantangan Semakin Berat

“Di bidang pemberantasan hingga saat ini PPATK teleh menghasilkan 6552 hasil analisis, 369 hasil analisis pendanaan terorisme, 3533 informasi hasil analisis yang terdiri dari proaktif dan reaktif dan 202 hasil pemeriksaan,” urainya.

“PPATK juga telah melakukan 2.661 pertukaran informasi dengan berbagai FAI luar negeri,” tambahnya.

Tak hanya itu, Ivan mengatakan, PPATK juga rutin memberikan masukan pada proses fit and proper test untuk mendukung pemilihan pejabat berintegritas.

“PPATK juga berperan aktif satuan tugas terkait penanganan penegakan hukum antara lain Satgas pungli, Satgas waspada investasi, Satgas tindak pidana perpajakan, Satgas TTPU, Satgas umroh, Satgas tripartite, Satgas BLBI, Satgas DTTOT, dan tim gabungan jaga darat,” katanya.

“Sejumlah penanganan kasus besar di negeri ini juga melibatkan PPATK, berbagai kasus korupsi narkotika serta kasus-kasus yang terjadi pada masa pandemi, antara lain kasus investasi ilegal yang sedang marak belakangan ini, kasus obat illegal,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x