Kompas TV nasional update corona

Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali Makin Longgar, Bioskop Boleh Diisi 75 Persen

Kompas.tv - 19 April 2022, 09:25 WIB
aturan-ppkm-level-2-di-jawa-bali-makin-longgar-bioskop-boleh-diisi-75-persen
Pemerintah menambah kapasitas bioskop di daerah PPKM level 2, dari sebelumnya 70 persen, menjadi 75 persen dari kapasitas. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang PPKM di wilayah Jawa Bali mulai hari ini, hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Sejumlah aturan pun mulai dilonggarkan menyusul penurunan daerah yang berstatus Level 2 dan 3 serta peningkatan daerah di Level 1.

Pelonggaran aturan yang dilakukan pemerintah, salah satunya yakni penambahan kapasitas pengunjung bioskop di daerah berstatus level 2.

Diketahui, dalam aturan sebelumnya, kapasitas pengunjung bioskop hanya diperbolehkan 70 persen dari kapasitas ruangan.

Namun, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni, Nomor 22 Tahun 2022, kapasitas pengunjung bioskop di daerah PPKM Level 2 diperbolehkan hingga 75 persen.

"Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,"  bunyi Inmendagri tersebut.

Selain penambahan kapasitas penonton, pemerintah juga menaikkan kapasitas orang yang makan di tempat (dine in) pada restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop.

Pada PPKM pekan lalu, restoran dan kafe di area bioskop hanya diizinkan menerina dine in dengan kapasitas 50 persen, namun kini diperbolehkan hingga 75 persen.

"Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75%," tulis Inmendagri No 22 Tahun 2022.

Baca Juga: Jabodetabek Lanjut PPKM Level 2, Cek Kembali Aturan di Mal, Tempat Ibadah hingga Resepsi

Sementara untuk durasi makan, pemerintah masih menerapkan aturan yang sama yakni selama 60 menit atau satu jam.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk nonton bioskop, namun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sebagai informasi, dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada 97 daerah yang menerapkan PPKM level 2.

Jumlah itu turun dari periode PPKM sebelumnya, yakni 99 daerah yang berstatus level 2. Penurunan ini terjadi karena adanya sejumlah daerah yang naik ke level 1.

Daftar wilayah PPKM Level 2 di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Jawa Barat

Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu.

Kemudian Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali: Level 3 Hanya Tersisa 2 Daerah

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta.

Kemudian, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar.

Kemudian, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.

Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x